MusiNews.id — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akhirnya mengeluarkan keputusan mengenai pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) formasi tahun 2024. Keputusan itu yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan diangkat paling lama Juni 2025. Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan dilangkat paling lambat Oktober tahun 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Republik Indonesia, Prasetyo Hadi, saat memberikan keterangan kepada wartawan, di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia, di Jakarta Selatan, hari Senin, tanggal 17 Maret 2025.
“Yang pertama, pengangkatan CASN dipercepat. Untuk CPNS, diselesaikan paling lambat bulan Juni 2025. Sedangkan untuk PPPK, seluruhnya diselesaikan paling lambat bulan Oktober 2025.” kata Prasetyo Hadi.
Ia pun menyampaikan, Presiden Republik Indonesia menekankan, proses pengangkatan ASN bertujuan untuk memastikan layanan yang optimal bagi masyarakat, bukan hanya sekedar membuka lapangan pekerjaan.
“Berkaitan dengan proses pengangkatan ASN, Bapak Presiden menekankan bahwa proses tersebut bukanlah mengenai membuka lapangan pekerjaan, akan tetapi dilakukan dalam rangka memastikan kebutuhan pelayanan bagi masyarakat dapat berjalan dengan optimal, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.” tuturnya.
Prasetyo Hadi menambahkan, keputusan tersebut dibuat berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah, harus mengutamakan aspirasi dan kepentingan masyarakat.
“Pemerintah terus mendapatkan masukan dari berbagai pihak, dan dalam kesempatan ini, kami ingin menyampaikan sekali lagi bahwa pemerintah tidak pernah mengabaikan aspirasi dari masyarakat. Kami terus mendengar, memahami dan terus mempertimbangkan semua masukan-masukan.” pungkasnya. (qso)