Hadiri Undangan RDP di DPRD Kota Palembang, Bawaslu Jelaskan Imbauan Nomor 281 Terkait Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Pilkada

MusiNews.id, Palembang — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang pada hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2024 di Ruang Paripurna.

RDP tersebut digelar dalam rangka membahas tentang pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan-tahapan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bakal digelar serentak se Indonesia pada tanggal 27 November 2024 nanti.

Ketua Bawaslu Kota Palembang, Khairil Anwar Simatupang, mengungkapkan bahwa dirinya menyampaikan kepada Anggota DPRD Kota Palembang terkait dengan Imbauan Bawaslu Kota Palembang Nomor 281/PM.00.02/K.SS-16/09/2024.

“Kehadiran kami tadi, menjelaskan terkait Imbauan dari Bawaslu Kota Palembang kepada Anggota DPRD Kota Palembang di masa tahapan Kampanye Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang tahun 2024.” ucapnya.

Berita Terkait :  Bawaslu Palembang Hadiri Apel Siaga Pengamanan PILKADA Bersama Satlinmas

Ia pun menjelaskan, pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye, dengan mengajukan izin kampanye, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, dan kemudian menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Pengajuan izin kampanye tersebut didasarkan pada Pasal 69, 70, 71, 73, dan 76 Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) serta Pasal 53 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Untuk itu, saya berharap agar Proses Kampanye pada Pemilihan serentak ini berjalan dengan sebagaimana mestinya. Artinya, jika ada anggota DPRD Kota Palembang yang ikut dalam tim kampanye, maka silahkan untuk mengajukan cuti kepada Pimpinan DPRD Kota Palembang dan memberitahukan kepada pihak Bawaslu Kota Palembang.” pungkas Khairil Anwar Simatupang.

Berita Terkait :  Kawal Ketat Pelaksanaan Kampanye, Bawaslu Kota Palembang Bentuk Tim Fasilitasi Pengawasan

Turut hadir dalam RDP tersebut yakni Muslim (Anggota Bawaslu Kota Palembang Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas), M. Hasbi (Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa), Staf Bawaslu Kota Palembang.

Selain itu hadir juga Syawaludin (Ketua KPU Kota Palembang), Ali Subri (Ketua Sementara DPRD Kota Palembang), Hari Apriansyah (Wakil Sementara DPRD Kota Palembang), dan Anggota DPRD Kota Palembang dari berbagai fraksi. (ohs)

Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *