MusiNews.id — Pelaksanaan ibadah Haji tahun 2024 perlu mendapatkan perhatian dan pengawasan, khususnya dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Republik Indonesia. Dimana pada saat ini, Indonesia mendapatkan kuota haji terbesar sepanjang sejarah pelaksanaan ibadah haji.
Kuota Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M sebesar 221.000 jemaah. Namun kemudian Indonesia juga mendapat kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah. Sebanyak 10.000 kuota tambahan diperuntukan bagi jemaah haji reguler, sementara 10.000 lainnya untuk jemaah haji khusus.
Sehingga total jamaah haji Indonesia tahun ini berjumlah 241.000 orang, terdiri atas 213.320 jamaah dan 27.680 jamaah haji khusus. Jumlah kuota jamaah haji Indonesia tersebut juga telah menempatkan Indonesia sebagai negara pertama dengan jumlah jamaah haji terbanyak pada musim haji tahun ini.
“Pengawasan DPD RI terhadap penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan secara komprehensif meliputi seluruh aspek baik di dalam negeri (Indonesia) maupun di Arab Saudi pada saat persiapan, maupun saat pelaksanaan Ibadah Haji.” ucap Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri, pada Dialog Kenegaraan membahas peran lembaga legislatif dalam pelayanan publik pada penyelenggaraan Ibadah Haji 2024, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, hari Rabu tanggal 22 Mei 2024.
Ia menambahkan, peran pemerintah dalam penyelenggaraan Ibadah Haji adalah sebagai tugas nasional. Hal ini merujuk pada Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh menyatakan penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler menjadi tanggung jawab pemerintah, yang dilaksanakan oleh menteri, melalui satuan kerja yang bersifat tetap dan terstruktur di tingkat daerah, di tingkat pusat, dan di Arab Saudi
“Pemerintah punya kewajiban dan tanggung jawab untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji regular yang dilaksanakan oleh sebagian warga negara Indonesia berlangsung aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat.” imbuh Senator asal Kalimantan Utara itu.
DPD RI sebagai perwakilan masyarakat dan daerah, memiliki kepentingan langsung terhadap penyelenggaraan ibadah haji agar berlangsung aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat. Pengawasan DPD RI terhadap penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan secara komprehensif meliputi seluruh aspek baik di dalam negeri (Indonesia) maupun di Arab Saudi pada saat persiapan, maupun saat pelaksanaan ibadah haji.
“DPD RI banyak menerima aspirasi dari masyarakat dan daerah terkait penyelenggaraan ibadah haji untuk disampaikan kepada pemerintah.” tutur Hasan Basri.