MRP Minta Dukungan Proteksi Hak Politik Orang Asli Papua
Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, LaNyalla Mahmud Mattalitti, dan Wakil Ketua, Nono Sampono, menerima audiensi Asosiasi Majelis Rakyat Papua se Wilayah Papua, hari Senin tanggal 27 Mei 2024.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, LaNyalla Mahmud Mattalitti, dan Wakil Ketua, Nono Sampono, menerima audiensi Asosiasi Majelis Rakyat Papua se Wilayah Papua, hari Senin tanggal 27 Mei 2024.

Asosiasi MRP Minta Dukungan Proteksi Hak Politik Orang Asli Papua

MusiNews.id — Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se Wilayah Papua, meminta agar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) mendorong proteksi hak politik Orang Asli Papua (OAP).

Terutama di dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Tidak hanya jabatan gubernur dan wakil gubernur saja yang dikhususkan bagi OAP, tetapi juga untuk jabatan bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.

Aspirasi tersebut diutarakan oleh Asosiasi MRP se Wilayah Papua saat bertemu Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti, dan Wakil Ketua I DPD RI, Nono Sampono, di Ruang Delegasi DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, hari Senin tanggal 27 Mei 2024.

Hadir Koordinator Asosiasi MRP se Wilayah Papua, Agustinus Anggaibak, Damianus Katayu (Ketua MRP Papua Selatan), Nerlince Wamuar (Ketua MRP), Agus Nikilik Hubi (Ketua MRP Papua Pegunungan), dan beberapa anggota lainnya.

“Mengingat waktu yang sangat singkat menjelang Pilkada 2024, maka kami minta Bapak Ketua dan Wakil Ketua serta anggota DPD RI untuk memperjuangkan aspirasi kami yaitu mendorong dan mendukung pelaksanaan harmonisasi Peraturan Khusus Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur Pilkada Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota, Calon Wakil Walikota di 6 (enam) Provinsi Se-Wilayah Papua, wajib Orang Asli Papua, bagi wilayah Papua sebagai daerah otonomi khusus.” ujar Agustinus Anggaibak.

Menurut Agustinus Anggaibak, aspirasi tersebut muncul berdasarkan evaluasi dari MRP se Wilayah Papua, bahwa saat ini orang non Papua mendominasi dalam aspek politik di Bumi Cendrawasih.

Dari data MRP, komposisi anggota DPR Kabupaten atau Kota periode 2019 – 2024 hasil Pileg 2019 di 14 Kabupaten di Papua, dari total alokasi 355 kursi di 14 Kabupaten dan Kota, sebanyak 124 kursi DPRD diduduki Orang Asli Papua, 231 kursi DPRD dikuasai orang non Papua.

Berita Terkait :  Rekomendasi BULD DPD RI : "Restrukturisasi Legislasi Tata Kelola Ketahanan Pangan"

“Selanjutnya komposisi Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wali kota di Papua periode 2001-2024. Data menunjukkan kepala daerah bukan orang asli Papua adalah 48 persen tersebar di sebagian kabupaten dan kota di Papua.” katanya lagi.

Fakta membuktikan bahwa dalam periode 2001-2024 atau selama 23 tahun Pemilihan Kepala Daerah menunjukan bahwa perbandingan Pemilihan Kepala Daerah, baik Bupati, Wakil Bupati dan Walikota, wakil Walikota menunjukan ketidakadilan dan ketidakberpihakan pada hak politik Orang Asli Papua.

“Artinya, pemilihan kepala daerah di Papua juga telah menjadi pemicu rasa ketidakadilan bagi masyarakat Papua dalam aspek politik.” tuturnya.

Baca Juga: Komite I DPD RI Bahas Upaya Penegakan Hukum Dengan Kejagung

Asosiasi MRP menyadari bahwa keputusan terkait Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota, Calon Wakil Walikota harus OAP belum diatur secara tegas dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

“Namun kami berharap sesuai prinsip hukum lex specialis derogat lex generalis yang menghendaki perundang-undangan yang bersifat khusus, mengesampingkan perundang-undangan yang bersifat umum, maka meminta agar Pemerintah Pusat dan Komisi Pemilihan Umum RI memperhatikan dan menindaklanjuti.” papar dia.

Lanjutnya, keputusan Asosiasi MRP Se-Wilayah Papua diambil dalam rangka mengantisipasi kemungkinan terjadinya gejolak pada pra maupun pasca Pilkada serentak di Wilayah Papua.

Berita Terkait :  LaNyalla : "Cara Menjelmakan Kembali Indonesia Sesuai Cita-cita Para Pendiri Bangsa, Kembali ke Konstitusi Rumusan Mereka"

“Keputusan ini atas desakan masyarakat Adat, Agama dan Perempuan Se-Wilayah Papua. Hal ini dipandang sebagai bentuk kebijakan afirmatif dan proteksi Hak Kesulungan Orang Asli Papua. Minimal OAP menjadi tuan rumah dan mengatur daerahnya dalam bingkai NKRI.” tegas dia.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPD RI akan menindaklanjuti dengan memprosesnya di tingkat Komite I dan berkordinasi dengan para anggota DPD RI dari daerah pemilihan Papua. Selain itu, LaNyalla Mahmud Mattalitti juga akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Baca Juga: 10 Provinsi Jadi Primadona Investasi Asing, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Pastikan Keterlibatan Masyarakat di Daerah

“Insya Allah, dalam waktu dekat saya akan bertemu Presiden Republik Indonesia. Nanti aspirasi ini akan saya sampaikan langsung kepada beliau, semoga mendapat respon positif.” ujar LaNyalla.

Wakil Ketua I DPD RI, Nono Sampono, mengingatkan, jika berkaitan dengan Undang-Undang, semua akan bermuara akhir di DPR RI. Namun dirinya mendukung langkah Asosiasi MRP se Wilayah Papua untuk sosialisasi dan audiensi dengan berbagai lembaga negara agar kepentingan masyarakat Papua terakomodasi dengan baik.

“Tentu DPD RI akan meneruskan dan memperjuangkan aspirasi ini sesuai dengan Tupoksi DPD RI, melalui Komite I dan anggota-anggota DPD RI dari Dapil se-Papua. Tetapi kami juga berharap Bapak Ibu yang mulia anggota MRP juga bertemu dengan DPR RI, agar nanti koordinasi antara DPD RI dengan DPR RI juga bisa berlangsung lebih cepat.” pungkas Nono Sampono. (ohs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *