Ini 4 Tugas Pokok Yang Harus Dilakukan Rasyid Rajasa
Bakal Calon Wali Kota Palembang, Rasyid Rajasa, memberikan bantuan bahan makanan kepada warga kota Palembang.
Bakal Calon Wali Kota Palembang, Rasyid Rajasa, memberikan bantuan bahan makanan kepada warga kota Palembang.

Ditugaskan Maju di Pilwako Palembang, Ini 4 Tugas Pokok Yang Harus Dilakukan Rasyid Rajasa

MusiNews.id — Rasyid Rajasa merupakan satu dari lima orang tokoh yang ditugaskan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bakal digelar serentak tanggal 27 November 2024 nanti.

Ia ditugaskan oleh DPP PAN maju pada Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Palembang pada Pilkada Serentak nanti.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Abdul Aziz Kamis, mengungkapkan bahwa Rasyid Raja ditugaskan untuk mencari koalisi, membangun koalisi, dan mematangkan koalisi sambil melakukan survei.

“Rasanya, baru itu catatan yang kita punya mengenai Calon Kepala Daerah yang diberikan tugas oleh DPP PAN unuk maju di Pilkada 2024.” tuturnya.

Berita Terkait :  Yudha Pratomo Mahyuddin Bersyukur Komunikasi dengan PKS Berjalan Positif

Ia pun menyampaikan, ada empat poin yang harus dilaksanakan oleh Rasyid Rajasa sebagai Calon Kepala Daerah dari PAN. Pertama, mendapatkan koalisi partai. Kemudian, melakukan komunikasi intensif dengan DPW, DPD, dan DPC, menggerakan mesin partai, melakukan kerja-kerja politik yang cerdas, cepat, dan konsisten, agar memenangkan Pilkada. Terakhir, sanggup menanggung biaya survei yang telah dilakukan.

“Itulah tugas dari kandidat calon kepala daerah yang telah diberikan surat tugas oleh DPP PAN.” tegas Abdul Aziz Kamis.

Hasil dari Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang yang digelar tanggal 14 Februari 2024 yang lalu, PAN berhasil mendapatkan 5 kursi.

Berita Terkait :  Berkas Pendaftaran Yudha Pratomo Mahyuddin Dinyatakan Lengkap Oleh Partai NasDem

Jika merujuk syarat minimal pencalonan yakni Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah harus mendapatkan minimal dukungan 10 kursi dari Partai Politk (Parpol) yang mendapatkan kursi di DPRD Palembang, maka Rasyid Rajasa tinggal mendapatkan 5 kursi lagi.

Selain PAN, partai lain yang mendapatkan kursi yakni Partai Kebangkitan Bangsa 4 kursi, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 5 kursi, Partai Demokrat 6 kursi, Partai Gerindra dan Partai Golkar 8 kursi, dan terakhir Partai NasDem mendapatkan 9 kursi. (ohs)

Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *