MusiNews.id — Bakal Calon Wali Kota Palembang, Yudha Pratomo Mahyuddin, mengembalikan formulir pendaftaran di Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (NasDem), hari Selasa tanggal 7 Mei 2024.
Saat mengembalikan formulir, Yudha Pratomo Mahyuddin didampingi oleh pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Palembang, Relawan Barata Yudha dari 18 kecamatan, Komunitas Palembang Maju, Simpatisan, dan para sahabat.
Ketua DPC Partai Demokrat itu, merasa sangat terhormat bisa mengambil formulir pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Palembang di Partai NasDem.
Pasalnya, partai yang berada di bawah kepemimpinan Fitrianti Agustinda itu, berhasil menjadi pemenang pada Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang yang digelar tanggal 14 Februari 2024 lalu, dengan mendapatkan 9 kursi.
“Kami juga merasa terhormat bisa hadir di rumah partai yang pada Pileg 2024 lalu, berhasil mendapatkan kursi paling tinggi. Sebuah lompatan yang luar biasa, dari tiga kursi menjadi sembilan kursi.” ujar Yudha Pratomo Mahyuddin.
Sosok yang sudah menjalankan Program Sunat Gratis sejak beberapa tahun terakhir ini, menyampaikan, siap mengikuti aturan penjaringan yang sudah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem.
“Kami berharap, mudah-mudahan kehadiran kami disini, bisa diterima. Kami akan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Partai NasDem pada Pilwako Palembang tanggal 27 November 2024 nanti.” tutur Yudha Pratomo Mahyuddin.
Sementara itu, Tim Penjaringan DPD Partai NasDem Kota Palembang, Maramis, menjelaskan, batas akhir penerimaan berkas pendaftaran yakni hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 pukul 17.30 WIB.
Mengenai bakal calon yang akan diusung, semua merupakan keputusan dari DPP Partai NasDem, dengan tetap mempertimbangkan popularitas dan elektabilitas dari Bakal Calon.
“Berkas dinyatakan sudah lengkap. Sore nanti sekitar pukul 17.30 WIB, adalah batas bagi kita menerima pengembalian berkas. Jika lewat, maka akan ditolak. Setelah batas akhir itu, semua berkas akan kita bawa ke dalam rapat pleno. Setelah itu, akan dikirimkan ke DPW untuk di verifikasi dan kemudian ditentukan oleh DPP untuk diputuskan.” kata Maramis. (ohs)