MusiNews.id — Untuk mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) yang bersih, perlu adanya Undang-Undang Anti Money Politic dan penguatan peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI).
Hal ini terungkap pada laporan kegiatan reses para anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) di Daerah Pemilihan (Dapil) pada Sidang Paripurna DPD RI ke 11, Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Sylviana Murni, pada Sidang Paripurna ini melaporkan, saat reses di daerah, dalam rangka melakukan pengawasan terhadap tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, ia melihat perlu adanya UU Anti Money Politic untuk mencegah adanya kecurangan pelaksanaan Pemilu.
“Selain itu, perlu penguatan kapasitas Bawaslu agar mampu melakukan pencegahan terhadap kecurangan penyelenggaraan Pemilu dalam berbagai bentuk.” ucap Sylviana Murni di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, hari Selasa tanggal 7 Mei 2024.
Senada dengan itu, Anggota DPD RI asal Papua Barat sekaligus Wakil Ketua Komite I, Filep Wamafma, pada siding paripurna tersebut juga menekankan adanya penguatan terhadap Bawaslu RI. Selain itu, Filep Wamafma mengapresiasi atas hasil pelaksanaan Pemilu di Papua Barat yang berlangsung aman tertib dan damai.
“Meski masih banyak perbaikan, tapi saya apresiasi pelaksanaan Pemilu di Papua. Saya berharap orang Papua yang terpilih dapat turut serta dalam segala aspek pembangunan di Indonesia.” ucapnya.
Lain halnya dengan Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah, Muhammad Rakhman. Ia menyoroti terkait Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di daerahnya, perlu segera adanya rehabilitasi, karena sudah tidak layak dan melebihi dari kapasitas yang ada.
“Saya melihat hal ini terjadi di hampir semua Lembaga Pemasyarakan kita, sehingga perlu adanya rehabilitasi dan penataan ulang dari pemerintah.” pungkasnya. (ohs)