MUSINEWS.ID — Fenomena puluhan ribu calon mahasiswa baru yang memutuskan tidak melakukan registrasi ulang setelah dinyatakan lolos seleksi Perguruan Tinggi Negeri (PTN), memicu respons kritis.
Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) menilai kondisi ini menjadi indikator nyata atas terjadinya komersialisasi pendidikan di tanah air.
Berdasarkan data nasional yang dihimpun, terdapat sekitar 60 ribu calon mahasiswa yang meloloskan diri dalam tahapan seleksi masuk, namun memilih gugur dengan tidak mendaftar ulang.
Keadaan tersebut dianalisis bukan sekadar masalah teknis administratif, melainkan akibat benturan finansial yang dihadapi masyarakat kelas menengah ke bawah untuk mengakses bangku kuliah.
Ketua Bidang Pendidikan, Pengembangan Akademik, dan Profesi PKC PMII Sumsel, M. Alpa Rezi, menyatakan bahwa tingginya angka tersebut, merupakan alarm keras bagi pemangku kebijakan. Mahalnya beban biaya awal masuk dan fluktuasi penentuan golongan uang kuliah, dituding menjadi faktor utama.
“Banyaknya calon mahasiswa yang mundur ini menjadi sinyal kuat bahwa akses pendidikan tinggi di Indonesia masih menghadapi hambatan ekonomi yang sangat serius. Ketika biaya pendidikan terus merangkak naik tanpa diimbangi dengan perluasan skema jaminan pembiayaan yang inklusif, pendidikan kehilangan hakikatnya sebagai hak dasar dan bergeser menjadi komoditas komersial,” kata M. Alpa Rezi di Palembang, 27 Juni 2026.
Landasan Konstitusi dan Kewajiban Negara
PMII Sumsel mengingatkan bahwa jaminan pemenuhan hak belajar telah diatur secara ketat dalam regulasi tata negara. Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara eksplisit mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mempertegas kesamaan hak tersebut untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Aturan ini diperkuat oleh Pasal 11 ayat (1), yang mewajibkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu tanpa diskriminasi.
“Praktik komersialisasi berisiko memperlebar ketimpangan sosial di lingkungan kampus. Negara harus hadir di tengah masyarakat guna memastikan tidak ada anak bangsa yang gagal melanjutkan studi di perguruan tinggi hanya karena kendala ekonomi. Institusi akademis adalah investasi peradaban jangka panjang, bukan ladang bisnis komersial,” ujar M. Alpa Rezi.
Mendesak Evaluasi Total Skema UKT
Terkait klaster pendidikan tinggi, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 sebenarnya mewajibkan pemerintah dan pihak universitas untuk memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi. Instrumen pemenuhannya dapat berupa pemberian beasiswa, bantuan biaya pendidikan, hingga opsi pembebasan biaya perkuliahan secara penuh.
Melihat realitas tingginya angka peserta seleksi yang mundur, PKC PMII Sumsel mendorong adanya langkah konkret dari jajaran kementerian terkait serta lembaga otoritas pendidikan tinggi, untuk mengkaji ulang tata cara penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Sistem penetapan golongan UKT yang dinilai kerap tidak tepat sasaran dengan kondisi riil kemampuan finansial orang tua wali murid, harus segera diperbaiki. Pembenahan ini mendesak dilakukan, agar fungsi afirmatif dari kampus negeri dapat berjalan optimal.
Transformasi skema pembiayaan yang lebih berkeadilan, diharapkan mampu mencegah hilangnya hak pendidikan generasi muda, khususnya di Sumsel. Evaluasi ini penting, agar visi pemerataan akses pendidikan nasional tidak sekadar menjadi jargon pelengkap dokumen program kerja, melainkan terwujud dalam bentuk jaminan biaya kuliah yang rasional dan terjangkau. (ohs)






