MusiNews.id, Palembang — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna ke 26 Masa Persidangan (MP) III yang membahas tentang Pembentukan Produk Daerah, membahas Rancangan Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD dan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD Palembang.

Rapat paripurna ke 26 ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Palembang, Adzanu Getar Nusantara, disamping ketua DPRD Zainal Abidin, serta Sudirman, pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 di ruang rapat utama Gedung DPRD Palembang, Jalan Gubernur H. Bastari, Jakabaring.

Dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palembang, Gunawan, Camat, Lurah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan anggota DPRD Palembang,
Ketua Pansus III, Feby Anggi Pratama, membacakan hasil kajian Rancangan Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD dan Rancangan Perubahan Peraturan DPRD Nomor 2 tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD.

“Di dalam perubahan Tata Tertib DPRD, ada juga perubahan nomenklatur di beberapa OPD, seperti Dispenda menjadi BPPD, PDAM Tirta Musi menjadi Perumda serta PD pasar juga.” jelasnya.
Lalu ada perubahan kegiatan DPRD yang mendekatkan diri kemasyarakatan. Dulu ada reses, sekarang ada tambahan Kunjungan Daerah Pemilihan (Dapil). Kunjungan Dapil ini adalah bagaimana tindak lanjut dari reses tersebut.

“Penyebaran Perda agar masyarakat mengetahui Perda apa saja yang di buat oleh DPRD Palembang, lalu ada Kode Etik tentang Perjalanan Dinas yang efektif untuk memperkaya wawasan untuk kemajuan kota Palembang.” tutupnya. (adv)