MusiNews.id, PALEMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, menggelar sosialisasi dan supervisi pencegahan korupsi dalam pelaksanaan Tri Fungsi DPRD, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel yang beralamat di Jalan POM IX, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, pada hari Kamis, tanggal 20 November 2025.
Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia mengatakan bahwa sosialisasi ini penting, sebagai langkah memperkuat integritas dan mencegah potensi tindak pidana korupsi di lingkungan legislatif.

“Kami mendapatkan arahan dari KPK RI tentang sosialisasi dan pencegahan terhadap tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan korupsi,” ujar Andie Dinialdie.
Menurut Andie Dinialdie, berbagai data, angka, serta potensi kerawanan korupsi, turut dipaparkan oleh KPK RI, untuk memperkuat pemahaman anggota DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
“DPRD Sumsel lebih menitikberatkan pada upaya pencegahan. Karena itu, anggota DPRD harus memahami langkah-langkah strategis yang dapat mencegah praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen DPRD Sumsel dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Sementara itu, dalam pemaparannya, perwakilan KPK RI menjelaskan bahwa sosialisasi pencegahan korupsi bertujuan untuk Meningkatkan integritas anggota dewan melalui pemahaman atas risiko gratifikasi, intervensi anggaran, dan praktik tidak etis, Memastikan pelaksanaan Tri Fungsi DPRD berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi korupsi, dan Memperkuat kesadaran kolektif untuk menjalankan tugas legislatif dengan profesional dan beretika.
Selain pemaparan materi, KPK RI juga menggelar sesi diskusi dan pelatihan, untuk membahas tantangan nyata yang dihadapi DPRD dalam legislasi, penyusunan anggaran, dan fungsi pengawasan.

KPK RI turut mendorong pimpinan dan anggota DPRD untuk menyatakan komitmen tertulis dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, KPK memperkenalkan indikator Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) sebagai instrumen penguatan tata kelola pemerintahan daerah.
Instrumen MCSP tersebut, membantu daerah mengukur efektivitas pencegahan korupsi sekaligus menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas pengawasan dan pelayanan publik.
Kegiatan ini ditutup dengan penegasan kembali komitmen DPRD Sumsel untuk terus meningkatkan transparansi dan integritas kelembagaan. (adv)







