MusiNews.id — Sembilan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyampaikan Pendapat Akhir terhadap jawaban Gubernur Sumsel mengenai Sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumatera Selatan pada Rapat Paripurna XXX (30) yang digelar di Gedung DPRD Sumsel pada hari Kamis tanggal 3 Juni 2021 dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya.
Adapun Sembilan Raperda itu yakni Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Ranperda tentang Pendirian BUMD SPAM Regional Sumatera Selatan, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengenaan Pajak.
Kemudian, Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Selatan 2019-2023, Ranperda tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, serta Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan Pembatasan Penyalahan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Fraksi Partai Golongan Karya (Gokar) melalui Juru Bicara, H. David Handrianto Aljufri, menyampaikan bahwa pihaknya menilai bahwa Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sumsel periode 2019-2023 masih perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut dengan dilengkapi data-data yang berkaitan dengan Ranperda tersebut.
“Fraksi Partai Golkar melalui anggota yang ada di Pansus dan Pembahasan Ranperda tersebut, berpendapat bahwa Ranperda tentang RPJMD itu masih perlu dilakukan pembahasan dengan dilengkapi data-data yang disesuaikan dengan perubahan RPJMD karena dalam pembahasan yang dilakukan oleh Bappeda dan Biro Hukum, belum melampirkan secara detil apa saja yang menjadi perubahan dari Peraturan Daerah yang sebelumnya dan dalam pembahasan, belum ada data-data terkait perubahan tersebut. Untuk itu, Fraksi Partai Golkar meminta Organisasi Perangkat Daerah yang bersangkutan agar segera melengkapi data-data yang berkaitan dengan RPJMD ini.” ujarnya.
Susi Imelda Frederika dari Fraksi PDI Perjuangan mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut gembira sekaliguas mengapresiasi draft dari sembilan Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dengan harapan menjadi supporting kekuatan dalam mewujudkan Sumsel yang lebih Maju dan Sejahtera.
“Sehubungan dengan hal tersebut, izinkan kami menyampaikan bahwa PDI Perjuangan sangat menekankan bahwa pajak yang dipungut dari masyarakat Sumsel, tidak membebani masyarakat ekonomi lemah. Setelah mendengar dan melihat dinamika serta aspirasi yang masuk, maka Fraksi PDI Perjuangan berpendapat untuk dapat segera menindaklanjuti pembahasan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Pengenaan Pajak pada tahap selanjutnya yang kemudian akan disetujui bersama.” katanya.
Juru Bicara Fraksi Gerindra, Maliono, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya menyarankan agar Pemprov Sumsel dapat melakukan hal pembahasan terhadap hal-hal yang bisa menyebabkan terjadinya penyimpangan atau kesalahan prosedur dalam Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Fraksi Gerindra berpendapat bahwa perhatian kepada SDM beserta Penempatan Jabatan di dalam Ranperda tersebut, harus didasari integritas dan kapabilitas Sumber Daya Manusia, bukan unsur yang lain. Disamping itu, perlu juga penekanan pada ketelitian serta kehati-hatian untuk patuh pada standar pelayanan dan laporan tata keuangan harus dapat dijadikan perhatian dengan cara melakukan evaluasi internal berkala dengan tujuan agar dapat memantau secara rutin alur kerja.” ucapnya.
Sementara itu, Fraksi Demokrat menyatakan bahwa pihaknya sepakat memberikan perpanjangan waktu agar bisa dilakukan pembahasan yang mendalam terhadap Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi karena masih perlu diperlukan kajian yang mendalam.
“Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah, kami berharap agar pengelolaan badan usaha ini dilakukan oleh Sumber Daya Manusia yang profesional, sesuai dengan undang-undang BUMN. Tentunya, Fraksi Demokrat berharap lebih jauh lagi, agar defenisi sistem yang ketat dalam melakukan pengawasan, diurai juga dalam pasal-pasal yang lebih detil dengan menyebutkan kriteria dan batasan-batasannya.” ujar Ir. M. Kanoviyandri, Juru Bicara Fraksi Demokrat.
Selanjutnya, Fraksi PKB menyatakan bahwa pihaknya dapat memahami dan menyetujui sembilan Ranperda menjadi Perda Provinsi Sumatera Selatan dengan mempertimbangkan beberapa catatan yang telah dibahas dan disampaikan melalui hasil rapat Panitia Khusus (Pansus).
“Fraksi PKB DPRD Sumsel telah menyelenggarakan rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota. Anggota rapat menyampaikan sikap dan keputusan terhadap materi pembahasan sekarang ini. Selanjutnya, saran dan pendapat yang telah berkembang di antara anggota fraksi dengan dilandasi suatu tanggung jawab yang tinggi, akhirnya Fraksi PKB mencapai suatu kesepakatan bersama yakni dapat memahami dan menyetujui sembilan Ranperda menjadi Peraturan Daerah.” tutur Fathan Qoribi, S.T., Juru Bicara Fraksi PKB.
Yenny Elita, S.Pd., M.M., Juru Bicara Fraksi Nasdem menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendukung dan menyetujui sembilan Ranperda tersebut sebagai wujud kepedulian dari Pemprov Sumsel uuntuk kepentingan masyarakat.
“Fraksi Nasdem berharap, dengan terbitnya Perda ini dapat lebih cepat oleh tim eksekutif untuk melaksanakan tugas pokok guna memberikan pelayanan kepada masyarakat Sumsel maupun langkah-langkah kebijakan yang akan dilakukan. Fraksi Nasdem juga berharap agar Pemprov Sumsel segera melakukan percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat Sumsel, sehingga perekonomian dapat berjalan sesuai harapan masyarakat.” tegasnya.
Kemudian, Mgs. Syaiful Padli, S.T., M.M., Juru Bicara Dari Fraksi PKS menungkapkan bahwa pihaknya sangat mendukung Ranperda tentang Pendirian BUMD SPAM Regional Sumsel. Keberadaan BUMD tersebut diharapkan nantinya mampu memberikan kontribusi yang besar dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selain itu, guna memkasimalkan peran BUMD SPAM dalam menopang pembangunan, Fraksi PKS menginginkan agar dalam pengelolaan BUMD ini, hendaknya melibatkan putra-putri terbaik Sumsel. Pengisian jabatan untuk pimpinan BUMD SPAM, harus diamanakah kepada Sumber Daya Manusia yang memiliki ilmu pengetahuan, profesional, dan handal. Kemudian, dalam hal kerja sama yang dilakukan, harus jelas dan saling menguntungkan, serta adanya kepastian terhadap aset-aset perusahaan.” katanya.
Fraksi Partai Amanat Nasional melalui Juru Bicara yakni H. Juanda Hanafiah, S.H., M.M., menyampaikan bahwa fraksinya memberikan apresiasi terhadap Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan dengan harapan memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup, seperti mengembangkan hutan masyarakat adat dan menyusun master plan pengendalian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
“Memperketat izin penambangan terbuka di lahan berhutan dengan peraturan dan memperketat izin lingkungan hidup, serta terbentuk dan terbinanya komunitas pecinta lingkungan, membangun sistem pengelolaan sampah dan limbah dalam skala rumah tangga, serta menerapkan konsep wisata ramah lingkungan dan pembangunan infrastruktur wisata di kawasan pesisir.” ujarnya.
Terakhir, Fraksi HANURA PERINDO menyatakan bahwa pihaknya dapat memahami, menerima, dan menyetujui sembilan Ranperda tersebut menjadi Perda dan berharap dapat segera disahkan sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Dengan mempertimbangkan latar belakang, dampak, dan manfaat dari diajukannya sembilan Ranperda tahun 2021 ini, Fraksi HANURA PERINDO dapat memahami, menerima, dan menyetujui sembilan Ranperda tersebut menjadi Perda. Fraksi HANURA dan PERINDO berharap sembilan Ranperda ini segera disahkan menjadi Perda sehingga dapat segera disosialisasikan kepada masyarakat dan stakeholder yang ada, agar partisipasi dari semua pihak didapatkan secara optimal. Fraksi HANURA PERINDO berharap, semoga Ranperda yang disahkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap masyarakat Sumatera Selatan.” kata Ahmad Firdaus Ishak, S.E., M.Si., Juru Bicara Fraksi HANURA PERINDO.
Setelah penyampaian Pendapat akhir Fraksi-Fraksi di DPRD Sumsel tersebut, Rapat Paripurna XXX (30) di skor untuk dilanjutkan pada hari Senin tanggal 7 Juni 2021 dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahsan dan Penelitian Pansus-Pansus terhadap sembilan Raperda Provinsi Sumatera Selatan yang salah satu poin agendanya adalah permintaan persetujuan dari Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Pengambilan Keputusan terhadap sembilan Ranperda tersebut untuk menjadi Peraturan Daerah.