MusiNews.id – Komisi V DPRD Sumatera Selatan bergerak cepat mengantisipasi potensi kecurangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri tahun 2026. Salah satu langkah tegas yang diambil adalah membuka posko pengaduan bagi masyarakat.
Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Alwis Gani, menegaskan bahwa posko tersebut menjadi saluran resmi bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan selama proses penerimaan siswa baru berlangsung.
“Kita akan buka posko pengaduan di Komisi V DPRD Sumsel dengan berkoordinasi bersama Ombudsman RI,” ujar Alwis usai rapat koordinasi lintas instansi di Ruang Banmus Alwis GaniDPRD Sumsel, Senin (20/4/2026).
Rapat tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Inspektorat, Biro Hukum, hingga Ombudsman RI Perwakilan Sumsel. Seluruh instansi sepakat bahwa pelaksanaan SPMB harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Alwis menegaskan, sistem penerimaan tahun ini tidak mengalami perubahan signifikan. Mekanisme tetap mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan Pergub Nomor 136 Tahun 2026.
“Intinya sama dengan tahun lalu. Juknis dan juklak tidak berubah, tetap empat jalur penerimaan,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Empat jalur yang dimaksud meliputi jalur afirmasi, domisili, prestasi, dan mutasi. Selain itu, tersedia jalur Tes Kemampuan Akademik (TKA) dengan kuota maksimal 20 persen dari total penerimaan.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, David Hardianto Aljufri, menambahkan bahwa pengawasan tahun ini akan diperketat guna menutup celah praktik “titipan” atau permainan di sekolah.
“Jangan sampai ada lagi permainan di sekolah-sekolah. Pola pengawasan kita perketat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa syarat jalur mutasi tidak dapat dimanipulasi. Orang tua siswa wajib memiliki surat tugas dengan masa penugasan minimal satu tahun.
“Kalau kurang dari satu tahun tidak boleh, tapi kalau lebih boleh,” jelasnya.
Sementara itu, untuk jalur domisili, kuota penerimaan diperkirakan berkisar antara 30 hingga 35 persen. Komisi V memastikan setiap laporan yang masuk melalui posko pengaduan akan ditindaklanjuti secara serius. DPRD pun tidak akan ragu mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran.
“Penyelewengan pasti kita tindak,” tandas Alwis. (tri)







