MusiNews.id — Yudha Pratomo Mahyuddin resmi mengantongi rekomendasi dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk maju sebagai Calon Wali Kota Palembang periode 2024-2029, hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 di Kantor DPP PKB, Jakarta.
Surat rekomendasi dengan nomor : 30021/DPP/01/VI/2024 tertanggal 5 Juni 2024 itu, ditandatangani oleh Ketua Bidang Penguatan Struktur Eksekutif dan Legislatif DPP PKB, A. Halim Iskandar, dan Sekretaris Jenderal DPP PKB, M. Hasanudin Wahid.
Setelah disahkan sebagai Bakal Calon Kepala Daerah Kota Palembang Periode 2024-2029 dari PKB, Yudha Pratomo Mahyuddin diberikan tugas untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi di internal PKB, dan melakukan komunikasi dengan pihak eksternal guna memenuhi syarat minimal pengusungan Pasangan Calon (Paslon) dan menambah dukungan koalisi.
Penggagas Komunitas Palembang MAJU itu pun diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kota Palembang dan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Sumatera Selatan (Sumsel), dan melaporkan ke DPP PKB terkait hasil komunikasi internal dan eksternal yang telah dilakukan.
“Alhamdulillah, setelah sebelumnya mengantongi surat tugas dari DPP Partai Demokrat, hari ini saya resmi mendapatkan rekomendasi dari DPP PKB sebagai Bakal Calon Wali Kota Palembang periode 2024-2029. Saya juga akan terus berkomunikasi dengan partai-partai lainnya untuk bersama-sama memajukan Kota Palembang, melalui koalisi menuju Era Baru Palembang MAJU.” kata Yudha Pratomo Mahyuddin.
Dia pun menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh DPP PKB. Sosok yang akrab disapa dengan panggilan YPM itu, siap melaksanakan tugas dan optimis bisa maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palembang.
“Insya Allah, atas dukungan dari semua pihak dan izin dari Allah SWT, saya siap maju di Pilkada Kota Palembang tahun 2024.” tegas YPM.
Dukungan dari DPP PKB, menambah jumlah dukungan resmi yang sudah didapatkan oleh YPM, karena sebelumnya DPP Partai Demokrat sudah memberikan dukungan.
Hasil dari Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang yang digelar tanggal 14 Februari lalu, Partai Demokrat mendapatkan 6 kursi dan PKB memperoleh 4 kursi. Total, YPM sudah mengantongi 10 kursi untuk mendaftar sebagai Calon Wali Kota Palembang di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sedangkan syarat untuk mengusung Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari jalur Partai Politik, harus mendapatkan minimal 20 persen kursi di DPRD. DPRD Kota Palembang memiliki 50 kursi, berarti syarat minimal kursi yang harus dimiliki yaitu 10 kursi.
Itu artinya, dukungan Partai Demokrat dan PKB ke YPM, sudah memenuhi syarat minimal untuk mendaftar sebagai Calon Wali Kota Palembang periode 2024-2029.*