Polemik Kerugian Rumah Warga Pasca Kebakaran Dipersoalkan,Kedua Pihak Mengambil Jalur Hukum

MUSINEWS.ID, PRABUMULIH – Persoalan kerusakan rumah dan sejumlah barang milik warga pascakejadian kebakaran dan ledakan di Jalan Batanghari, RT 02/RW 02, Kelurahan Arimbijaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, berlanjut ke proses hukum.

Peristiwa tersebut terjadi pada 19 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Salah seorang warga yang terdampak, Meriska menyampaikan bahwa rumahnya mengalami kerusakan pada sejumlah bagian, di antaranya pagar dan atap. Ia juga menyebut terdapat sejumlah barang yang rusak serta barang yang menurut keterangannya hilang.

Riska memperkirakan total kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp60 juta lebih.

“Kerugiannya sekitar Rp60 juta lebih, termasuk barang-barang yang rusak dan ada yang hilang,” ujar Riska.

Menurut Riska, saat kejadian suaminya sedang berada di luar rumah. Setelah mendapat kabar mengenai peristiwa tersebut, suaminya berupaya kembali, namun mengalami kecelakaan di kawasan Tanjung Tiga. Sepeda motor yang digunakannya mengalami kerusakan.

Riska mengatakan, sebelumnya sempat ada pembicaraan mengenai penyelesaian kerugian. Menurutnya, pihak yang disebut terkait dengan peristiwa tersebut pernah menyampaikan kesediaan untuk membantu atau mengganti sejumlah kerugian.

“Katanya yang rusak, barang yang hilang, pengobatan dan motor akan diganti,” katanya.

Namun, menurut Riska, hingga saat ini belum terdapat kesepakatan penyelesaian secara keseluruhan.

DN Berikan Klarifikasi

Sementara itu, DN, pihak yang disebut dalam persoalan tersebut, memberikan keterangan berbeda mengenai sejumlah item kerugian.

Berita Terkait :  Menu MBG Jatah Dua Hari di Prabumulih Dipertanyakan, Pengelola Sebut Sudah Layak

Bahwasanya Dari Kerugian 63 juta,Sudah Ditrasfer Rp. 13.500.000,00,-Untuk Mengganti Motor Yang Memang Sangat Berguna untuk aktivitas Korban, walapun motor yang saya ganti Itu bukan kejadian dari kebakaran tersebut, serta atap rumah yang sudah di Perbaiki “

DN mengatakan, upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebelumnya telah dilakukan dengan melibatkan Ketua RT dan Ketua RW setempat.

Menurut DN, sejumlah kerusakan telah ditangani. Di antaranya perbaikan atap belakang rumah warga serta penggantian sepeda motor yang mengalami kerusakan.

Terkait sepeda motor, DN menjelaskan bahwa kerusakan tersebut menurut keterangannya terjadi akibat kecelakaan di kawasan Tanjung Tiga, bukan karena terkena api atau ledakan.

“Motor itu kecelakaan di Tanjung Tiga. Bukan terbakar atau terkena api. Tetapi karena ini tetangga dan merupakan musibah, motor tersebut sudah saya ganti,” jelas DN.

DN juga mengatakan bagian atap rumah yang rusak telah diperbaiki. Menurutnya, kerusakan tersebut terjadi setelah warga menginjak bagian atap ketika berupaya melakukan pemadaman.

Untuk kerusakan dinding bagian belakang, DN menyebut perbaikannya masih akan dilakukan dan direncanakan bersamaan dengan proses renovasi rumah miliknya.

Ada Perbedaan Penilaian Kerugian

Mengenai daftar kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp63 juta, DN mengatakan masih terdapat sejumlah item yang menurutnya perlu diklarifikasi dan diverifikasi.

Ia mencontohkan sofa yang disebut bernilai sekitar Rp7 juta serta meja makan yang kacanya dilaporkan pecah.

Berita Terkait :  Naluri Ibu Selamatkan Lingkungan: KWT Bougenville Menyulap Lahan Terbengkalai Jadi Sumber Kehidupan Prabumulih

DN juga menyebut terdapat daftar barang yang dinyatakan hilang dengan nilai sekitar Rp8 juta. Menurutnya, barang-barang tersebut masih perlu diperjelas mengenai jenis dan kondisi barangnya.

“Saya ingin melihat kondisi nyata barang-barang yang masuk dalam daftar kerugian. Setelah kejadian, kondisi rumah juga sudah kami dokumentasikan,” ujarnya.

Dengan demikian, terdapat perbedaan keterangan antara kedua pihak mengenai nilai serta sejumlah item kerugian yang diajukan.

Persoalan Berlanjut ke Kepolisian

Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum.

DN mengatakan dirinya telah membuat laporan kepada kepolisian terkait dugaan tindak pidana yang menurut keterangannya berkaitan dengan ancaman dan permintaan penyelesaian kerugian.

Ia menyebut perkara tersebut saat ini telah memasuki proses penyidikan dan pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan.

“Sudah dalam proses penyidikan. Hari Jumat kemarin sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah ada surat panggilan untuk pihak yang dilaporkan,” katanya.

Sementara itu, Riska sebelumnya menyatakan pihak keluarga akan mengikuti proses hukum apabila tidak ditemukan penyelesaian secara baik.

“Kami berharap ada iktikad baik dan penyelesaian yang adil. Kalau tidak ada titik temu, kami akan mengikuti hukum yang berlaku,” ujar Riska.

Hingga berita ini ditulis, persoalan tersebut masih dalam proses penanganan. (Antono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *