MusiNews.id — Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, terus berupaya menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Kerja keras tersebut dilakukan untuk mendorong penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Pemda) yang transparan serta akuntabel. Karenanya, berbagai upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel mulai dari penataan kebijakan, perbaikan regulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sampai kerja sama pencegahan korupsi dengan berbagai pihak.
Orang nomor wahid di Bumi Sriwijaya tersebut bersama 17 Bupati dan Wali Kota se Sumsel menunjukan komitmen pemberantasan praktik korupsi secara terintegrasi dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Seperti yang terbaru, Herman Deru mulai mensosialisasi penerapan Whistleblowing System atau WBS ke seluruh kabupaten dan kota di Sumsel. Sistem pengungkap fakta tersebut dinilai satu terobosan besar serta bukti keberpihakan Herman Deru pada pencegahan korupsi di Sumsel. Demikian disampaikan oleh Deni Gunawan dari Forum Kajian Moneter dan Ekonomi Pembangunan di Jakarta, pada hai Jum’at tanggal 17 September 2021.
Menurut Deni Gunawan, terpilihnya Sumsel sebagai daerah percontohan WBS atau sistem pengungkapan fakta di Indonesia, merupakan pengakuan dari pemerintah pusat bahwa Sumsel telah siap dan mampu menerapkan sistem tersebut. “Saya kira, dipilihnya Sumsel sebagai pilot project WBS bukan tanpa alasan. Tentu diantara 34 provinsi di Indonesia, Pemprov Sumsel dibawah kepemimpinan Bapak Herman Deru, menunjukkan komitmen yang serius dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.” jelasnya menanggapi dimulainya sosialisasi WBS tersebut.
Selain WBS, Herman Deru menurut Deni Gunawan, telah sejak lama memulai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Salah satunya, pada tahun 2020, Herman Deru terus meningkatkan koordinasinya dengan menggandeng Pimpinan KPK, Firli Bahuri, untuk menyelamatkan aset-aset negara yang ada di wilayah Sumsel, sekaligus optimalisasi pendapatan pajak daerah. Hasilnya, sejumlah kesepakatan perjanjian kerja sama optimalisasi aset daerah dan penerimaan pajak pun dilakukan.
Penandatanganan kerjasama itu antara lain berupa Perjanjian kerjasama pemanfaatan kawasan Kenten antara Pemprov Sumsel dengan PT Pertamina. Kemudian Perjanjian kerjasama rekonsiliasi data PBB KB antara Pemprov Sumsel dengan PT. Pertamina (Persero) dan Badan Usaha Niaga Migas untuk kegiatan Niaga Umum BBM. Lalu, penandatanganan MoU dukungan pelaksanaan Piala Dunia U-20 antara Pemprov Sumsel dan PT Angkasa Pura II (Persero). Kemudian, ada juga serah terima sertifikat tanah Pemda dan PLN l.
“Saya kira, semua itu menunjukan keseriusan Herman Deru dalam melakukan pencegahan korupsi di Sumsel. Hal mana begitu penting bagi rakyat Sumsel agar daerahnya tidak menjadi lumbung korupsi, apalagi belum lama ini menyeruak berbagai pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh kejaksaan terhadap kasus-kasus lama yang terjadi di era sebelum kepemimpinan Herman Deru dan Mawardi Yahya, tentu menjadi perbincangan hangat di media.” ungkapnya lagi.
Deni, sapaan akrabnya, menyampaikan kesetujuannya dengan tiga langkah Herman Deru untuk mencegah korupsi. Pertama memperpendek birokrasi perizinan. Kedua, menggunakan transaksi non tunai dan ketiga memanfaatkankan kecanggihan teknologi digital.
Pada sisi inovasi dan digitalisasi, lanjut Deni, upaya pencegahan korupsi Herman Deru didukung dengan adanya program Belanja Langsung (Bela) pengadaan. Program ini bertujuan untuk mendukung “UMK Go Digital” melalui proses belanja langsung Pemerintah Daerah kepada UMK yang tergabung dalam marketplace.
Sementara pada sisi aturan, Herman Deru juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Ini juga menjadi payung hukum pencegahan dan pemberantasan korupsi di Sumsel.
“Langkah-langkah tersebut tentu harus kita apresiasi. Selain itu, publik juga idealnya bisa mendukung dan mengawal pelaksanaannya di lapangan. Jangan sampai aturan dan program hanya sebatas wacana sementara pelaksanaannya di lapangan nihil.” tukasnya.
Belum lama ini, Pemprov Sumsel diketahui meraih penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak tujuh kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penghargaan ini diraih atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahunan yang akuntabel dan transparan. Sumsel juga mendapatkan penghargaan sebagai 10 Provinsi yang Tepat Waktu dalam Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (ril)