Pendapatan Daerah Capai 92,49 Persen, Bupati Toha Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD Muba

Bupati Muba Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

MusiNews.id, Muba — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin resmi menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD Muba 2025 kepada DPRD. Dokumen tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran, sekaligus memuat capaian pendapatan daerah yang mencapai 92,49 persen dari target.

Penjelasan itu disampaikan langsung Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH dalam Rapat Paripurna DPRD Muba Masa Persidangan III Rapat ke-11 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (29/6/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay dan dihadiri Wakil Bupati Kyai Abdur Rohman Husen, Sekretaris Daerah Syafaruddin, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran kepala perangkat daerah.

Raperda Pertanggungjawaban APBD Muba 2025 Jadi Bentuk Akuntabilitas

Dalam penjelasannya, Bupati Toha mengatakan Raperda tersebut merupakan wujud akuntabilitas pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dokumen yang disampaikan mencakup laporan realisasi APBD, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, arus kas, perubahan ekuitas, laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga laporan keuangan pemerintah desa.

Berita Terkait :  Bareng BPN Muba, Pj Bupati Apriyadi Fasilitasi Warga Dapatkan Sertifikat PTSL

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, pendapatan daerah yang ditargetkan sekitar Rp4,2 triliun terealisasi sebesar Rp3,96 triliun atau mencapai 92,49 persen. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sekitar Rp4,3 triliun terealisasi sekitar Rp3,8 triliun atau 89,74 persen. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai belanja operasional, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Dua Raperda Strategis Ikut Diajukan

Selain Raperda Pertanggungjawaban APBD, Pemkab Muba juga mengajukan dua Raperda Tahun 2026.

Raperda pertama mengatur perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sedangkan Raperda kedua merupakan perubahan kelima atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Berita Terkait :  IMMUBA Siap Jadi Poros Tengah Pengontrol Pembangunan Daerah

Menurut Bupati Toha, perubahan regulasi tersebut dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri sekaligus memperkuat kelembagaan pemerintahan agar semakin adaptif terhadap kebutuhan pelayanan publik.

“Diharapkan ketiga Raperda ini dapat diproses lebih lanjut sehingga memperoleh persetujuan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin,” ujarnya.

DPRD Susun Tahapan Pembahasan Hingga Juli

Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay mengapresiasi Pemkab Muba yang telah menyiapkan ketiga Raperda tersebut.

Ia menjelaskan pembahasan akan dilakukan melalui empat rapat paripurna dan dua tahapan pembahasan oleh alat kelengkapan dewan. Setelah penyampaian penjelasan Bupati pada 29 Juni, fraksi-fraksi DPRD dijadwalkan menyampaikan pemandangan umum pada hari yang sama.

Selanjutnya, jawaban Bupati atas pandangan fraksi akan disampaikan pada 30 Juni 2026. Pembahasan oleh Badan Anggaran dan Panitia Khusus berlangsung pada 1–12 Juli 2026, sebelum ditutup dengan pengambilan keputusan bersama dan pendapat akhir Bupati pada 13 Juli 2026. (tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *