MUSINEWS.ID, MUBA – Kabar baik bagi masyarakat dan petani di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Ribuan hektare lahan yang selama ini berstatus kawasan hutan nonproduktif segera memiliki kepastian hukum melalui program reforma agraria pemerintah.
Hal tersebut menyusul tindak lanjut Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi Tidak Produktif sebagai Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Pemerintah Kabupaten Muba mengikuti Rapat Koordinasi tindak lanjut SK tersebut secara virtual di Ruang Rapat Randik, Senin (22/6/2026).
Berdasarkan kebijakan tersebut, kawasan hutan produksi yang tidak produktif dapat dialihkan untuk kepentingan masyarakat melalui pemanfaatan kebun rakyat, pertanian tanaman pangan, hingga program pengembangan wilayah terpadu.
Total luas lahan yang dilepas di Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin mencapai sekitar 20.109 hektare.
Bupati Muba H. M. Toha Tohet melalui Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Dr. Drs. H. Iskandar Syahrianto, M.H., mengatakan terdapat delapan kecamatan di Musi Banyuasin yang masuk dalam objek SK tersebut.
“Kecamatan Babat Supat, Sungai Lilin, Batanghari Leko, Keluang, Sanga Desa, Sekayu, Tungkal Jaya dan Bayung Lencir menjadi wilayah yang masuk dalam program ini,” ujarnya.
Menurut Iskandar, kebijakan tersebut menjadi peluang besar bagi masyarakat yang selama ini mengelola lahan di kawasan hutan nonproduktif namun belum memiliki kepastian status.
Melalui reforma agraria, masyarakat berkesempatan memperoleh legalitas atas lahan yang dikelola sehingga dapat dimanfaatkan secara lebih produktif dan berkelanjutan.
“Ini menjadi angin segar bagi petani. Lahan yang sebelumnya masuk kawasan hutan tetapi tidak produktif kini dapat dimanfaatkan untuk kebun rakyat maupun pertanian pangan. Tujuannya tentu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung ketahanan pangan daerah,” katanya.
Ia menjelaskan, pelepasan kawasan hutan tersebut masuk dalam skema reforma agraria melalui struktur Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T). Skema ini memungkinkan lahan eks kawasan hutan dialihkan legalitasnya kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mempercepat realisasi program, Pemkab Muba telah melakukan serangkaian koordinasi dengan berbagai instansi terkait sejak awal 2026. Mulai dari Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Muba, hingga Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah II Palembang.
Koordinasi tersebut dilakukan guna memastikan validasi data subjek dan objek reforma agraria sehingga program dapat berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Sinergi lintas instansi menjadi kunci utama. Harapan kami, lahan yang selama ini belum memiliki kejelasan status dapat segera dimanfaatkan masyarakat secara legal. Nantinya penerima manfaat juga akan mendapatkan sertifikat hak atas tanah melalui program reforma agraria,” tandasnya.
Program ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum atas penguasaan lahan, tetapi juga membuka peluang peningkatan ekonomi masyarakat pedesaan melalui pengembangan sektor pertanian dan perkebunan rakyat yang lebih produktif. (tri)







