MUSINEWS.ID — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia melalui Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), resmi menerbitkan regulasi baru mengenai kurikulum nasional. Langkah ini diambil, guna memperkuat arah pembelajaran yang adaptif di lingkungan sekolah.
Pemerintah menetapkan Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025. Aturan anyar tersebut mengatur ulang Capaian Pembelajaran (CP) pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, hingga Jenjang Pendidikan Menengah.
Penetapan keputusan ini merupakan tindakan taktis pemerintah pusat, untuk menyesuaikan arah kebijakan pada mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti. Perubahan kurikulum ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan murid, serta dinamika perkembangan sosial keagamaan di Indonesia.
Perubahan Terbatas Hanya untuk Pelajaran Agama
Pemerintah menegaskan bahwa perubahan dalam keputusan terbaru ini, bersifat terbatas. Penyesuaian materi dan kompetensi, hanya mencakup Capaian Pembelajaran pada mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti.
Sementara itu, target kompetensi dan Capaian Pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran umum lainnya, dipastikan tidak mengalami perubahan. Sekolah-sekolah di daerah masih harus mengacu pada Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025, untuk bidang studi selain keagamaan.
Langkah pelurusan informasi ini sengaja ditekankan oleh otoritas pendidikan, agar tidak memicu kebingungan bagi para guru yang sedang menyusun perangkat pembelajaran di awal semester.
Menghindari Salah Tafsir di Tingkat Satuan Pendidikan
Kepala BKPDM, Toni Toharudin, menyampaikan bahwa pembaruan dokumen kurikulum ini dilakukan secara terukur, demi memberikan kepastian hukum bagi sekolah. Penegasan mengenai batasan perubahan ini dinilai penting, agar tidak muncul spekulasi bahwa pemerintah merombak total kurikulum nasional yang ada.
“Perlu kami tegaskan bahwa perubahan yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026, hanya berlaku pada Capaian Pembelajaran mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti. Mata pelajaran lainnya tetap sama,” ujar Toni Toharudin, dilansir dari kemendikdasmen.go.id.
Melalui terbitnya surat keputusan ini, dinas pendidikan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk di wilayah Sumatera Selatan, diharapkan segera melakukan sosialisasi. Pemahaman yang utuh di tingkat pengawas dan kepala sekolah sangat krusial agar implementasi di ruang kelas berjalan selaras dengan ketentuan terbaru. (ohs)





