Pemkab Bangka Selatan Lindungi 1.768 Pekerja Rentan Lewat BPJS TK

MUSINEWS.IDPemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) menunjukkan komitmen nyata dalam memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat bawah. Langkah ini diwujudkan melalui penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 1.768 pekerja rentan di wilayah tersebut, pada hari Rabu, tanggal 3 September 2025.

Program jaminan ini merupakan langkah taktis pemerintah daerah untuk mengantisipasi risiko kemiskinan baru, akibat kecelakaan kerja atau kematian. Seluruh pembiayaan iuran para pekerja ini, ditanggung sepenuhnya oleh anggaran daerah, guna memastikan keberlanjutan ekonomi keluarga rentan.

Alokasi Anggaran dan Distribusi Sektor Pekerja Rentan

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangka Selatan, Suhendar, menjelaskan bahwa stimulus perlindungan sosial yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini, berjalan selama enam bulan, terhitung mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026. Distribusi kepesertaan menyasar berbagai klaster pekerja informal yang memiliki risiko kerja tinggi, namun minim pendapatan tetap.

Berdasarkan data Dinas Sosial, kuota jaminan tahun ini mencakup warga miskin ekstrem sebanyak 50 orang yang disesuaikan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati. Sementara untuk sektor informal lainnya, perlindungan diberikan kepada buruh harian sebesar 49 persen, petani atau pekebun 24 persen, dan pedagang sebesar 16 persen. Klaster nelayan mendapatkan porsi 5 persen, sedangkan pengemudi ojek dan pekerja seni masing-masing menerima alokasi sebesar 2 percent.

Berita Terkait :  Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Berbagi Takjil di Palembang

Pemberian jaminan sosial ini merupakan perwujudan dari visi misi kepala daerah dalam memprioritaskan kesejahteraan masyarakat yang berada di garis kemiskinan. Program perlindungan bagi pekerja informal ini dipastikan tidak berhenti pada periode anggaran sekarang, melainkan akan dianggarkan kembali secara berkelanjutan pada tahun 2026 mendatang.

Komitmen Anggaran Daerah dan Keterlibatan Pemerintah Desa

Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi, mengapresiasi koordinasi intensif yang dibangun oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam memetakan tantangan perluasan kepesertaan di daerah. Pemkab Bangka Selatan mengucurkan total anggaran kurang lebih sebesar Rp190 juta untuk mendanai premi 1.768 pekerja rentan dari berbagai segmen tersebut.

Meskipun persentase cakupan ini belum menyentuh seluruh pekerja informal di Bangka Selatan, kebijakan ini menjadi bukti kepedulian daerah terhadap keselamatan jiwa warganya melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Debby juga mendorong jajaran pemerintahan di tingkat bawah untuk mengambil peran serupa.

Para kepala desa dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) diharapkan ikut mengalokasikan anggaran perlindungan pekerja rentan di wilayahnya melalui pemanfaatan APBDes.

Berita Terkait :  Pemkab OKU Timur Lindungi 8.082 Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Data Kepesertaan dan Total Klaim Jaminan di Bangka Selatan

Berdasarkan data agregat dari BPJS Ketenagakerjaan per 31 Agustus 2025, angka kepesertaan di Kabupaten Bangka Selatan telah mencapai 21,12 persen. Angka tersebut setara dengan 13.746 pekerja yang telah terlindungi dari total potensi angkatan kerja daerah sebanyak 65.093 orang.

Beberapa sektor pelayanan publik telah berhasil mencapai target perlindungan total atau 100 persen, di antaranya klaster kepala desa beserta perangkatnya, serta tenaga kependidikan. Koridor perlindungan ini juga telah mencakup 1.233 pegawai honorer pemerintah daerah (termasuk tenaga kontrak) dan 339 tenaga kesehatan non-ASN.

Hingga akhir Agustus 2025, BPJS Ketenagakerjaan mencatat telah membayarkan klaim di Bangka Selatan sebanyak 1.083 kasus dengan nilai nominal mencapai Rp10,95 miliar.

Selain santunan kematian dan biaya pengobatan kecelakaan kerja, jaminan sosial ini juga mengucurkan bantuan beasiswa pendidikan senilai Rp34,5 juta bagi 13 anak peserta yang mengalami risiko hidup.

Manfaat beasiswa ini dirancang secara terstruktur untuk menjamin keberlangsungan pendidikan anak hingga jenjang sarjana dengan total plafon maksimal mencapai Rp174 juta untuk dua anak. (cpg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *