Musinews.id – Pemerintah Kecamatan Bayung Lencir seksi Pemerintahan menggagas inovasi dalam upaya tertib inovasi pertanahan berupa Kodefikasi Surat Alas Hak Atas Tanah.
Dijelaskan Kasi Pemerintahan Kecamatan Bayung Lencir, Syarif Hidayat SE, Kodefikasi surat alashak atas tanah yang biasa dikenal warga dengan Surat Pengahakuan Hak Atas Tanah (SPHAT) ini bertujuan meminimalisir terjadinya pemalsuan, menghindari tumpang tindih surat, mempermudah pemberkasan.
“Manfaat bagi masyarakat sendiri ketika Surat Alashak atas tanah ini dikodefikasi atau Barcoding, masyarakat tidak lagi risau dengan adanya potensi pemalsuan oleh pihak lain,” ujarnya ditanyai, Selasa (21/12/21).
“Kemudian untuk kroscek data fisik, cukup dengan Scan Barcode, masyarakat sudah bisa memastikan sama atau tidaknya data hasil Scan Barcode dengan data yang tertulis di fisik surat, jika data fisik dan hasil Scan Barcode sama artinya surat tersebut asli sesuai yang didaftarkan ke Pemerintah Kecamatan,” lanjutnya.
Secara regulasi, upaya tersebut sudah sesuai Surat Keputusan Bupati dengan nomor 521/KPTS-SETDA/2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat dalam Kabupaten Muba.
“Itu semua dilakukan untuk mempermudah dan melayani warga dalam mendapatkan alashak tanah dalam proses pendaftaran (sertifikasi) tanah. Sekaligus mempermudah pengarsipan,” ujar Camat Bayung Lencir, M Imron SSos MSi.
Terpisah salah satu warga Kelurahan Bayung Lencir, Iwan, ditanyai soal Kodefikasi Surat Alas Hak Atas Tanah ini dirinya mengaku mendukung atas aksi perubahan tersebut.
“Iya sama seperti Kartu Keluarga kan, ada barcodenya. Kalau kami setuju saja, itu kan juga mempermudah kami dalam mengecek SPH tanah apakah palsu atau tidaknya. Jadi tidak mesti ke kantor Camat kalau nanti ada suatu hal yang dalam kondisi kami harus mengecek apakah palsu atau tidaknya SPH,” katanya.(rid)