Pemerintah Kecamatan Bayung Lencir Gagas Kodefikasi Surat Alas Hak Atas Tanah
Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024

Pemerintah Kecamatan Bayung Lencir Gagas Kodefikasi Surat Alas Hak Atas Tanah

Musinews.id – Pemerintah Kecamatan Bayung Lencir seksi Pemerintahan menggagas inovasi dalam upaya tertib inovasi pertanahan berupa Kodefikasi Surat Alas Hak Atas Tanah.

Dijelaskan Kasi Pemerintahan Kecamatan Bayung Lencir, Syarif Hidayat SE, Kodefikasi surat alashak atas tanah yang biasa dikenal warga dengan Surat Pengahakuan Hak Atas Tanah (SPHAT) ini bertujuan meminimalisir terjadinya pemalsuan, menghindari tumpang tindih surat, mempermudah pemberkasan.

“Manfaat bagi masyarakat sendiri ketika Surat Alashak atas tanah ini dikodefikasi atau Barcoding, masyarakat tidak lagi risau dengan adanya potensi pemalsuan oleh pihak lain,” ujarnya ditanyai, Selasa (21/12/21).

Berita Terkait :  Pj Bupati Muba Hadiri Rakornas Dukcapil Tahun 2023

“Kemudian untuk kroscek data fisik, cukup dengan Scan Barcode, masyarakat sudah bisa memastikan sama atau tidaknya data hasil Scan Barcode dengan data yang tertulis di fisik surat, jika data fisik dan hasil Scan Barcode sama artinya surat tersebut asli sesuai yang didaftarkan ke Pemerintah Kecamatan,” lanjutnya.

Secara regulasi, upaya tersebut sudah sesuai Surat Keputusan Bupati dengan nomor 521/KPTS-SETDA/2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat dalam Kabupaten Muba.

“Itu semua dilakukan untuk mempermudah dan melayani warga dalam mendapatkan alashak tanah dalam proses pendaftaran (sertifikasi) tanah. Sekaligus mempermudah pengarsipan,” ujar Camat Bayung Lencir, M Imron SSos MSi.

Berita Terkait :  Optimis, Muba siap Menjadi Peserta Terbaik di Pameran APKASI 2024

Terpisah salah satu warga Kelurahan Bayung Lencir, Iwan, ditanyai soal Kodefikasi Surat Alas Hak Atas Tanah ini dirinya mengaku mendukung atas aksi perubahan tersebut.

“Iya sama seperti Kartu Keluarga kan, ada barcodenya. Kalau kami setuju saja, itu kan juga mempermudah kami dalam mengecek SPH tanah apakah palsu atau tidaknya. Jadi tidak mesti ke kantor Camat kalau nanti ada suatu hal yang dalam kondisi kami harus mengecek apakah palsu atau tidaknya SPH,” katanya.(rid)

Hj. Lucianty dan H. Syaparuddin, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *