Menteri Ketenagakerjaan Dorong Penguatan K3 yang Menyeluruh, Libatkan Dokter Spesialis Okupasi

MusiNews.idMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, Yassierli, menegaskan bahwa penguatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak boleh hanya berfokus pada pencegahan kecelakaan kerja semata. Menurutnya, aspek kesehatan kerja harus mendapat perhatian yang sama, melalui pelibatan profesi di bidang kesehatan kerja, khususnya dokter spesialis okupasi.

Penegasan tersebut disampaikan Yassierli saat memberikan sambutan secara virtual dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI), pada hari Sabtu, tanggal 31 Januari 2026.

“Pelibatan dokter spesialis okupasi ini penting, agar kebijakan K3 mencakup perlindungan yang lebih utuh, termasuk penanganan risiko penyakit akibat kerja dan kebutuhan penanganan cedera,” ujar Yassierli, melalui keterangan resmi yang diterima pada hari Minggu, tanggal 1 Februari 2026.

Menurut Yassierli, selama ini implementasi K3 kerap lebih menitikberatkan pada aspek keselamatan, sementara dimensi kesehatan kerja belum tergarap optimal. Padahal, risiko penyakit akibat kerja dan dampak jangka panjang dari paparan lingkungan kerja, juga memerlukan penanganan yang serius dan berkelanjutan.

[irp]

Dokter spesialis okupasi sendiri merupakan tenaga medis dengan keahlian di bidang kedokteran kerja, yang berperan dalam pemantauan kesehatan pekerja, penilaian risiko paparan di tempat kerja, hingga pemberian rekomendasi agar pekerja dapat menjalankan aktivitasnya secara aman dan tetap sehat.

Yassierli menilai, penguatan peran dokter okupasi akan membantu mewujudkan kebijakan K3 yang lebih seimbang dan komprehensif, sejalan dengan upaya pencegahan kecelakaan kerja di berbagai sektor industri.

Selain aspek implementasi, Yassierli juga menyoroti tentang pentingnya pembenahan regulasi sebagai fondasi utama penguatan K3. Salah satu agenda besar yang menjadi perhatian adalah rencana revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

“Salah satu pekerjaan rumah besar kita dimulai dari regulasi, yaitu merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ini merupakan perjuangan bersama yang tidak bisa dikerjakan sendiri,” kata Yassierli.

[irp]

Dalam konteks tersebut, Yassierli mengajak PERDOKI beserta jejaringnya untuk aktif memberikan masukan dan solusi terhadap substansi regulasi K3 yang akan diperkuat.

Ia menilai, pelibatan dokter okupasi dalam proses penyusunan kebijakan sangat penting, agar regulasi ke depan mampu mencakup aspek keselamatan, kesehatan kerja, penyakit akibat kerja, hingga penanganan kecelakaan kerja secara menyeluruh.

Tidak hanya pada regulasi, Yassierli juga menekankan perlunya penguatan layanan penanganan cedera dan penyakit akibat kerja, di fasilitas pelayanan kesehatan. Ia mendorong langkah-langkah nyata agar perlindungan pekerja tidak berhenti pada tataran kebijakan.

“Terkait kecelakaan kerja dan K3, pesan saya jelas. Ayo, kita mulai bergerak dan melakukan sesuatu secara nyata,” tegasnya.

Untuk memperkuat pendekatan promotif dan preventif, Yassierli menyampaikan telah meminta BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan sinergi dalam mendukung penguatan K3.

[irp]

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga memiliki enam Balai K3 di berbagai wilayah, yang akan difungsikan sebagai pusat kegiatan promotif dan preventif, sekaligus terbuka untuk kolaborasi lintas profesi.

“Saya mengajak dokter spesialis okupasi untuk terlibat aktif agar K3 berjalan lebih efektif dan berkelanjutan bagi Indonesia,” pungkas Yassierli. (ohs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *