Komite II Minta Agar Revisi UU Paten Atur Perlindungan Potensi Sumber Daya Genetik Di Daerah

MusiNews.id, Jakarta — Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia berharap, dalam pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang digagas pemerintah, dapat mengatur dan melindungi kekayaan Sumber Daya Genetik (SDG) agar tetap menjadi aset bangsa yang dapat dikelola untuk kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah.

“RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 ini harus dapat mengakomodir perlindungan terhadap potensi SDG di berbagai daerah sebagai kekayaan bangsa.” ucap Wakil Ketua Komite II DPD RI, Aji Mirni Mawarni, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Min Usihen), Ketua Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (Suyud Margono), dan Pakar Hukum Universitas Indonesia (Ranggalawe Suryasaladin), di DPD RI, hari Selasa tanggal 19 Maret 2024.

Berita Terkait :  Komite IV DPD RI Minta RPJPN 2025-2045 Munculkan Pertumbuhan Ekonomi Baru

Masih terkait potensi SDG, Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Utara, Marthin Billa, mengatakan, sampai saat ini banyak potensi daerah dan pengetahuan tradisional masyarakat yang belum terlindungi dalam hak paten. Melalui perubahan dalam UU Paten, diharapkan berbagai potensi tersebut dapat dipatenkan sebagai aset masyarakat daerah.

“Sampai saat ini, kita belum mengaktivasi apa-apa yang dimiliki masyarakat, baik oleh inventor atau payung hukum yang ada. Padahal lebih dari 150 macam jenis tanaman yang bisa digunakan masyarakat sebagai obat tradisional.” jelasnya.

Senada, Anggota DPD RI dari Nusa Tenggara Timur, Angelius Wake Kako, berharap, tidak hanya dilakukan revisi dalam UU Paten, tetapi juga dibutuhkan sosialisasi ke masyarakat mengenai pentingnya Paten terhadap potensi-potensi yang dimiliki di daerahnya. Tujuannya, agar potensi tersebut dapat dikembangkan dan dikelola menjadi sebuah produk dan didaftarkan untuk memperoleh Paten.

Berita Terkait :  DPD RI Desak Pemerintah Perkuat Upaya Diplomasi Hentikan Agresi Militer Israel di Palestina

“Jangan sampai potensi itu tidak bisa berkembang karena tidak ada yang meneliti. Kita harus menjaga, jangan sampai ini diambil oleh bule-bule yang melakukan penelitian.” imbuhnya lagi.

Dalam RDPU tersebut, Min Usihen menjelaskan bahwa revisi UU Paten diperlukan untuk mengikuti perkembangan hukum nasional dan ketentuan di dunia internasional terkait perdagangan. Tujuannya, agar payung hukum terkait Paten dapat selalu menyesuaikan dalam perkembangan terkait kekayaan intelektual yang diwujudkan dalam produk ataupun proses di bidang industri.

“Sasaran yang ingin diwujudkan dalam perubahan UU Paten yaitu meningkatkan perlindungan paten yang inovatif dan responsif terhadap masyarakat dengan mendasarkan pada ketentuan internasional.” jelasnya. (ohs)

Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *