Komisi V DPRD Sumsel Tinjau PT Musi Hutan Persada, Pastikan Penerapan K3 dan Kepesertaan BPJS Pekerja

MUSINEWS.ID, MUARA ENIM – Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan melakukan kunjungan kerja ke PT Musi Hutan Persada (MHP) di Kabupaten Muara Enim sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap perlindungan tenaga kerja. Dalam kunjungan tersebut, DPRD meninjau pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta memastikan pekerja telah memperoleh perlindungan melalui program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan.

Monitoring lapangan dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai penerapan standar keselamatan kerja di lingkungan perusahaan. Selain itu, Komisi V juga menelusuri pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak pekerja.

Pengawasan DPRD untuk Perlindungan Tenaga Kerja

Dalam kunjungan tersebut, anggota Komisi V DPRD Sumsel berdialog dengan pihak perusahaan terkait penerapan sistem K3, prosedur keselamatan kerja, serta mekanisme perlindungan sosial bagi tenaga kerja.

Menurut Komisi V, pengawasan secara langsung penting dilakukan agar pelaksanaan regulasi di bidang ketenagakerjaan tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi benar-benar diterapkan dalam aktivitas operasional perusahaan.

“Kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan kami untuk melihat secara langsung bagaimana pelaksanaan K3 di lingkungan perusahaan. Kami juga ingin memastikan para pekerja mendapatkan haknya dalam memperoleh perlindungan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar salah satu anggota Komisi V DPRD Sumsel.

Berita Terkait :  Ketua DPRD Sumsel Hadiri Acara Pelepasan Tugas Pj. Gubernur Sumsel

Budaya Keselamatan Kerja Harus Menjadi Prioritas

Komisi V DPRD Sumsel menilai penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja harus menjadi bagian dari budaya kerja perusahaan, terutama pada sektor usaha yang memiliki tingkat risiko pekerjaan tinggi.

Menurut anggota Komisi V, keselamatan pekerja tidak cukup dipenuhi melalui kepatuhan terhadap aturan semata, tetapi juga memerlukan komitmen perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.

“Keselamatan dan kesehatan kerja bukan sekadar memenuhi kewajiban perusahaan, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab terhadap pekerja. Setiap tenaga kerja berhak pulang ke rumah dalam kondisi selamat dan sehat setelah menjalankan tugasnya,” katanya.

Edukasi K3 dan Perlindungan BPJS Jadi Sorotan

Selain mengevaluasi penerapan standar keselamatan kerja, Komisi V juga menekankan pentingnya edukasi kepada pekerja mengenai prosedur kerja yang aman. Sosialisasi dan pelatihan secara berkala dinilai mampu meningkatkan kesadaran pekerja terhadap potensi risiko di lingkungan kerja sekaligus membantu menekan angka kecelakaan kerja.

Berita Terkait :  DPRD Sumsel Gelar Rapat Paripurna ke-XVII: Membahas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Tiga RAPERDA

Di sisi lain, kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi perhatian khusus dalam kunjungan tersebut. DPRD Sumsel ingin memastikan seluruh pekerja memperoleh jaminan sosial sesuai ketentuan sebagai bentuk perlindungan atas risiko kesehatan maupun kecelakaan kerja.

Hasil Monitoring Jadi Bahan Evaluasi

Komisi V DPRD Sumsel menyatakan hasil kunjungan kerja akan menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap sektor ketenagakerjaan di Sumatera Selatan.

Melalui monitoring langsung di lapangan, DPRD berharap perusahaan terus meningkatkan penerapan K3, memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, serta membangun budaya kerja yang mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan tenaga kerja.(*)

Ruang Karya MusiNews.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *