MusiNews.id — Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), H. Affandi Udji, menyayangkan atas disahkannya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel sebesar 8,26 persen dari sebelumnya yakni Rp3,14 juta menjadi 3,4 juta. Besaran UMP tahun 2023 itu, tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang UMP Sumatera Selatan Tahun 2023.
Pernyataan itu disampaikannya saat menjadi Narasumber pada kegiatan Lokakarya Visi Misi Program Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Palembang yang mengusung tema Kompetensi Lulusan yang dibutuhkan di Dunia Kerja, pada hari Selasa siang tanggal 13 Desember 2022 di Ruang 2 Gedung Pasca Sarjana.
Affandi Udji menyebutkan, bahwa dalam sebuah kebijakan, melibatkan unsur pentahelix yaitu pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, serta media. Namun dalam penyusunan kenaikan UMP tahun 2023 itu, tidak melibatkan unsur dunia usaha dan terkesan mengandung unsur politis.
“Kami menerima banyak sekali aduan dari pelaku usaha yang terdampak langsung dari kenaikan UMP ini. Amat disayangkan, dunia usaha sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Keppres Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2022 yang mengamanatkan kepada KADIN sebagai induk organisasi pelaku usaha, tidak terlibat di dalam penyusunan UMP tahun 2023.” ujarnya.
Mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sumsel itu menambahkan, banyak hal yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan pemerintah yang notabene sebagai regulator. Mengingat implementasi dari kenaikan UMP tersebut adalah para pelaku usaha.
“Kita semua tahu, saat ini pelaku usaha begitu berdarah-darah keluar dari tsunami ekonomi pasca Covid 19. Belum selesai dari itu, kita mengalami kenaikan BBM dan pajak. Ditambah lagi proses adaptasi pelaku usaha dari bisnis berbasis offline menjadi bisnis online, serta ancaman krisis global yang disebabkan oleh perang Ukraina – Rusia dan perang dagang antara AS dengan China. Itu semua membuat iklim dunia usaha di Sumatera Selatan mengalami kondisi yang sulit.” terang Affandi Udji.
Dia mengharapkan, kenaikan UMP tahun 2023 dapat ditinjau kembali, guna menjaga stabilitas perekonomian di Sumsel.
“Kami mengharapkan kepada Bapak Gubernur untuk dapat membuat formulasi kenaikan UMP berbasis kompetensi tenaga kerja. Karena kami meyakini, jika pelaku usaha sangat ingin menyejahterakan tenaga kerjanya, namun harus tetap memperhatikan keberlangsungan bisnis yang diselenggarakan oleh pelaku usaha itu sendiri.” imbuhnya.
Affandi Udji pun menghimbau Bupati atau Wali Kota se Sumatera Selatan agar tidak menjadikan momen kenaikan UMP tahun 2023 ini untuk kepentingan politis, mengingat kontestasi politik masih beberapa tahun lagi, sementara stabilitas iklim dunia usaha harus segera diprioritaskan.
Sementara itu, Wakil Rektor 1 Universitas Muhammadiyah Palembang, Prof. Dr. Indawan, mengatakan bahwa Universitas Muhammadiyah Palembang memiliki visi yang unggul dalam Iptek berbasis Keislaman.
“Visi kami ialah untuk menjadi universitas nasional berkelas internasional yang unggul dalam Iptek berbasis keislaman. Dengan berkualitas secara nasional sesuai dengan standar nasional pendidikan dan melaksanakan pembelajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. Termasuk juga berorientasi secara nasional.” katanya. (ams/ohs)