Ini Syarat Calon Wali Kota Palembang Jalur Independen

MusiNews.id, Palembang — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palembang bakal digelar serentak dengan kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Negara memberikan kemudahan kepada masyarakat yang memiliki hak dipilih untuk maju sebagai Kepala Daerah. Ada dua jalan yang bisa dilakukan, yakni melalui Partai Politik dan melalui Jalur Perseorangan atau Independen.

Khusus bagi yang ingin maju di Pilkada Palembang melalui Jalur Independen, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa syarat utama yang harus dipenuhi yakni memiliki 79.661 dukungan masyarakat.

Berita Terkait :  Chairul S. Matdiah Bagikan Makanan Buka Puasa Ramadhan 1445 H

Dukungan tersebut, minimal harus tersebar di 10 Kecamatan yang ada di Kota Palembang. Daftar pendukung akan diinput oleh bakal pasangan calon ke dalam sistem informasi pencalonan.

Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang yang maju melalui Jalur Independen, bisa mulai melakukan pendaftaran sejak tanggal 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024. Berkas pendaftaran, bisa didownload dengan mengklik link https://s.id/FormDukunganPerseoranganKada.

Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *