MusiNews.id, Pagar Alam — Pasangan Ustadz Muhaimin AZ dan Dr. Elvera sudah mendeklarasikan diri maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pagar Alam Periode 2025-2030, hari Kamis tanggal 28 Maret 2024.
Pasangan yang mengusung motto Pagar Alam Bershalawat itu, bakal maju melalui Jalur Perseorangan pada Pilkada yang bakal digelar tanggal 27 November 2024 mendatang.
Mereka mengklaim, saat ini sudah mendapatkan dukungan sebanyak 15 ribu jiwa yang memiliki KTP terverifikasi dan ditandatangani langsung.
“Kami sudah mendapatkan sekitar 15 ribu KTP yang bertanda tangan yang bersangkutan langsung. Jadi sementara ini akan maju dijalur independen,” kata Ustadz Muhaimin AZ beberapa waktu yang lalu.
Lantas, berapa syarat minimal yang harus dipenuhi oleh Calon Kepala Daerah (Cakada) yang bakal maju di Pilkada Pagar Alam?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagar Alam sudah menyampaikan bahwa syarat minimal dukungan calon perseorangan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pagar Alam tahun 2024 yakni 10.615 jiwa.
Jumlah dukungan minimal tersebut, harus tersebar di 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Pagar Alam. Pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon Perseorangan, dimulai pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. (ohs)