Herman Deru Ikuti Aturan Pemerintah Pusat, PPKM Level 3 Nataru Diterapkan di Sumsel
Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024

Herman Deru Ikuti Aturan Pemerintah Pusat, PPKM Level 3 Nataru Diterapkan di Sumsel

Musinees.id -herman-deru-ikuti-aturan-pemerintah-pusat-ppkm-level-3-nataru-diterapkan-di-sumsel-muba382fq1637681754.jpg
Gubernur Sumsel H Herman Deru.

PALEMBANG – Pemerintah pusat berencana menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat pelaksanaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Dimana diketahui, PPKM level 3 nataru tersebut akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 mendatang.

Bahkan seluruh provinsi di wilayah Indonesia dianjurkan untuk menerapkan PPKM level 3 tersebut, termasuk juga di Sumsel.

Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan, Sumsel sendiri akan mengikuti program yang telah direncanakan pemeritah pusat tersebut.

“Pemberlakuannya juga tentu akan mengikuti aturan pusat. Saya anjurkan kepada semua pihak untuk mematuhi ini,” kata Herman Deru, saat dikinfirmasi Senin (22/11) petang.

Herman Deru menyebut, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait mekanisme penerapannya. Termasuk juga regulasi penerapan pembatasan yang akan dilakukan pada saat PPKM level 3 tersebut.

Berita Terkait :  Gubernur Herman Deru Lantik 1748 PPPK Guru Tahap II

“Pembatasan akan dilakukan sesuai regulasi PPKM dari pemerintah pusat. Namun yang pasti, semua aturannya akan kita terapkan di lapangan,” paparnya.

Dia juga menjelaskan, di masa pandemi covid 19 saat ini, perayaan nataru dan hari libur panjang lainnya memang harus disikapi dengan bijak. Sebab itu, dia menyarankan nataru saat tidak harus dilakukan dengan cara berlibur ke wilayah lain guna menekan terjadinya penularan wabah covid 19.

“Saran saya, perayaan nataru tidak harus dilakukan dengan pindah satu tempat ke tempat lain (liburan). Menurut Kemenkes, jika upaya kita ini lolos dan tidak ada kluster baru maka kita telah sukses menurunkan pandemi menjadi endemi,” sebutnya.

Terkait penutupan sejumlah tempat hiburan termasuk juga dikawasan Jembatan Ampera yang kerap menjadi pusat kegiatan masyarakat saat malam pergantian tahun di ibukota Palembang, Herman Deru menegaskan masih akan dilakukan kajian.

Berita Terkait :  Tiga Tuntutan BADKO HMI Sumbagsel ke Gubernur Sumsel

“Kita lihat dulu aturannya. Jika masyarakat disiplin prokes, maka pembatasan tidak akan ketat. Untuk penutupan Jembatan Ampera, kita akan lihat dulu hasil rekayasa lalu lintas yang dilakukan Dinas Perhubungan dan Polda Sumsel,” terangnya.

Yang jelas, sambungnya, pihaknya akan menurunkan Satuan Tugas (Satgas) Monitoring untuk melakukan pengawasan.

“Satgas monitoring tentu diturunkan. Untuk mudik tentu diperkenankan, apalagi untuk ASN. Masyarakat pun saya himbau untuk merayakan natal hanya di tempat ibadah dan di rumah. Kita harapkan dengan upaya ini kita cepat terbebas dari pandemi covid 19,” pungkasnya.(rid)

Hj. Lucianty dan H. Syaparuddin, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *