MusiNews.id — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumsel untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan, terdapat empat TPS terindikasi dugaan kecurangan. “Untuk saat ini, kami merekomendasikan KPU untuk menggelar PSU di empat TPS.” ujar Kurniawan, pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024.
Dari keempat TPS yang direkomendasikan itu, di antaranya tiga TPS di Kota Palembang, yaitu TPS 15 Kelurahan Kebun Bunga, TPS 25 Kelurahan Lebung Gajah, dan TPS 35 Kelurahan 5 Ulu. Selain itu, TPS 5 Kelurahan Sido Rejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagaralam.
Untuk jenis pelanggaran di TPS 15 Lebung Gajah itu, kata Kurniawan, karena pemilih mewakili orang lain, sedangkan di TPS 25 Lebung Gajah, pemilih yang bukan terdaftar di TPS tersebut.
Di TPS 35 Lima Ulu, lanjut dia, pemilih menggunakan form C pemberitahuan milik orang lain, kemudian di TPS 5 Sidorejo itu pemilih mewakili orang lain. “Kami akan menyerahkan rekomendasi ini paling lambat besok, karena waktu pelaksanaan PSU itu paling lama 10 hari setelah pemungutan suara.” jelasnya.
Kurniawan mengatakan, tidak menutup kemungkinan masih ada potensi pelaksanaan PSU. “Ada kemungkinan potensi pelaksanaan PSU ini akan bertambah.” kata dia.
Pilkada Sumsel tahun 2024 diikuti oleh tiga Pasangan Calon (Paslon), yaitu pasangan Herman Deru dan Cik Ujang (HDCU) yang didukung oleh enam partai politik, yakni Partai NasDem, Partai Demokrat, PKS, Perindo, PBB, dan PSI.
Paslon berikutnya, Eddy Santana Putra dan Rizky Aprilia (ERA) yang didukung PDI Perjuangan. Kemudian, pasangan Mawardi Yahya dan R. A. Anita Noeringhati (MATAHATI) yang didukung Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, PPP, PKN, PKB, Hanura, Gelora, Garuda, dan Prima. (qso)