MusiNews.id — Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) melakukan Rapat Konsultasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), hari Kamis tanggal 21 Maret 2024. Hal ini dalam rangka tindak lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I tahun 2023. Pertemuan digelar di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Hadir dalam pertemuan tersebut yakni Ketua BAP DPD RI, Tamsil Linrung, beserta jajaran. Mereka diterima langsung oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI, Laode Nusriadi, dan Kepala Perwakilan BPK Sultra, Dadek Nandemar, bersama jajaran.
Ketua BAP DPD, Tamsil Linrung, menjelaskan, Rapat Konsultasi dilakukan untuk mengetahui sejauh mana progres penyelesaian sejumlah temuan di Provinsi Sultra. Sekaligus mendorong supaya semua kerugian daerah atau negara dikembalikan. “Hasil pertemuan tadi, kami melihat ada progres yang baik. Kami apresiasi kinerja BPK Perwakilan Sultra,” ungkap Tamsil Linrung usai pertemuan.
Menurut Tamsil Linrung, ada beberapa kasus yang pihaknya dorong untuk segera dituntaskan. Misalnya, temuan BPK Sultra terkait dugaan korupsi kasus illegal mining di Blok Mandiodo, kasus Bandara di Kolaka Utara, kasus kelebihan bayar di beberapa proyek, maupun perjalanan dinas sejumlah daerah.
“Sejauh ini, progresnya sudah bagus. Pihak bermasalah sudah mengakui dan kerugian negara akan dikembalikan. Prinsipnya, kami mendorong supaya kerugian daerah atau negara dikembalikan.” jelas Anggota DPD RI asal Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) itu.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Sultra, Dadek Nandemar, menyambut baik kehadiran BAP DPD RI. Menurutnya, DPD RI ingin melihat sejauh mana keseriusan pihaknya dalam menangani sejumlah kasus di Sultra. “Mereka hanya ingin mengetahui, sudah sejauh mana prosesnya. Mereka mengapresiasi yang kami lakukan terhadap temuan itu.” ujarnya.
Rapat konsultasi tersebut merupakan pelaksanaan tugas BAP DPD RI sesuai Tata Tertib (Tatib) DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 118, yaitu melakukan penelaahan dan tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara yang disampaikan kepada DPD.
BAP DPD RI melaksanakan tugas tersebut dengan mengindentifikasi kerugian daerah yang dijumpai dari hasil pemeriksaan BPK Perwakilan di daerah, terhadap entitas di pemerintah daerah. Termasuk juga BUMD, Bank Daerah, RSUD (BLUD), serta mendorong penyelesaian kerugian daerah oleh pihak-pihak terkait. (ohs)