MusiNews.id, Jakarta — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republii Indonesia, Sultan B. Najamudin, angkat bicara terkait adanya upaya politik hak angket anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) pasca ditetapkan keputusan batas usia minimal Calon presiden dan wakil presiden.
Menurutnya, hasil keputusan MK bersifat final dan mengikat, tidak boleh diganggu gugat oleh pihak manapun. Mempertanyakan hasil keputusan MK artinya mendelegitimasi supremasi hukum dan konstitusi itu sendiri.
“Proses dan hasil keputusan lembaga peradilan, termasuk MK, tidak boleh dipolitisasi untuk kepentingan politik sesaat. Bahwa terjadi kontroversi akibat hasil keputusan MK, maka hal itu merupakan sesuatu yang lumrah dalam demokrasi.” ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima MusiNews.id pada hari Rabu tanggal 1 November 2023.
Menurut hemat kami, kata Sultan, hasil keputusan MK harus dihormati oleh semua elemen bangsa sebagai sebuah ketetapan hukum positif. MK sudah memiliki mekanisme sendiri untuk mengevaluasi kode etik para hakimnya melalui Majelis Kehormatan MK.
“Mari Kita percayakan kepada MKMK untuk memproses kode etik para hakim sedang berlangsung. Kami harap semua pihak untuk menjaga stabilitas politik nasional, di tengah volatilitas ekonomi global saat ini.” tutupnya.
Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Masinton Pasaribu, mengusulkan hak angket terhadap MK. Dia mengungkit putusan MK soal syarat capres dan cawapres, dalam pertimbangan usulan angket tersebut.
“Hukum dasar konstitusi adalah roh dan jiwa semangat sebuah bangsa, tapi apa hari ini yang terjadi? Kita malah mengalami satu tragedi konstitusi paska terjadinya keputusan MK 16 Oktober lalu.” kata Masinton Pasaribu dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 yang lalu.
Ia mengatakan, interupsinya kali ini tidak ada sangkut pautnya dengan pasangan capres cawapres. Dia mengklaim tidak berdiri di atas kepentingan partai politik terkait protesnya ini. (*)