Tarif Pemasangan PDAM Di Muba Hanya 770 Ribu Di Perkampungan, Menyesuaikan Di Wilayah Tertentu
Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024

Tarif Pemasangan PDAM Di Muba Hanya 770 Ribu Di Perkampungan, Menyesuaikan Di Wilayah Tertentu

Musinews.id – Air merupakan sumber kehidupan bagi manusia. Air yang bersih dan sehat menjadi faktor utama kesehatan bagi manusia, terutama air yang digunakan untuk konsumsi.

Di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, produsen sekaligus distributor air bersih langsung menuju rumah warga dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bernama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Randik yang sebelumnya disebut PDAM Tirta Randik.

Dari penelusuran kami di lapangan, beberapa warga Muba masih ada yang belum mengetahui tarif pemasangan baru saluran air ini. Sebetulnya, tarif pemasangan Ledeng (sebutan warga Muba pada umumnya) yaitu seharga Rp. 770.000,- untuk kategori rumah tangga yang berada di perkampungan atau pemukiman warga.

Berita Terkait :  Pj Bupati H Apriyadi Mahmud Ajak Masyarakat Memeriahkan HUT RI

Dalam pemasangan saluran baru tersebut masyarakat sudah mendapatkan bonus selang sepanjang 6 meter. Apabila rumah warga lebih jauh dari 6 meter dari pipa induk distribusi, maka akan dikenakan biaya tambahan.

Jika masyarakat merasa keberatan dengan biaya tambahan atas tambahan selang atau pipa tersebut, masyarakat bisa membeli sendiri kebutuhan pipa saluran ke rumah di toko terdekat yang menjual pipa air.

mubaonline.com mencoba menelusuri dan bertanya tentang tarif pemasangan baru saluran PDAM kepada beberapa pimpinan Cabang. Salah satunya yaitu Kepala Cabang Perumdam Tirta Randik Sungai Keruh, Ibnuh.

Menurut Ibnu untuk pemasangan saluran baru di perkampungan warga yaitu sesuai SK direksi no 690.10/SKPTS/PDAM/MUBA/II/2020 seharga Rp. 770.000,-. “Itu sudah tarif yang ditetapkan Direksi,” ujarnya.

Berita Terkait :  Fraksi-Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda APBD Perubahan Muba 2022 SEKAYU - Dewan Perwakilan Rakya

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Umum Perumdam Tirta Randik Firdaus Marvel melalui Kepala Bagian Hubungan Pelanggan, Arsan. Menurutnya untuk wilayah perkampungan tarif pemasangan hanya senilai 770 ribu.

“Namun, beberapa wilayah tertentu misalnya perumahan itu sesuai keputusan direksi, contohnya perumahan GBL perumahan senter poin itu senilai 1,4 juta. Ada juga jika ada permukiman atau perumahan yang belum ada pipa induk distribusi, itu PDAM bisa dibilang investasi pembangunan pipa induk, tarifnya beda lagi bisa mencapai 2 juta rupiah,” katanya.

“Artinya untuk beberapa wilayah tertentu tarif pemasangan menyesuaikan kondisi lapangan, yang dituangkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi,” tutupnya.(rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *