MusiNews.id, PRABUMULIH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil menggagalkan rencana transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Senin (26/1/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pengedar beserta barang bukti sabu hampir 100 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di kawasan kebun karet Jalan Raya Sungai Medang Nigata, Desa Sungai Medang. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak siang hari.
Setelah memastikan lokasi dan target, tim kepolisian bergerak menuju tempat kejadian pada sore hari. Di lokasi, petugas mendapati dua pria yang diduga tengah bersiap melakukan transaksi narkotika. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan.
Polisi mengidentifikasi kedua terduga pelaku masing-masing berinisial EL (37), warga Kota Prabumulih, dan HE (39), warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Penggeledahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan aparat lingkungan setempat dan warga sekitar. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar sabu dengan berat hampir 100 gram yang disembunyikan oleh salah satu pelaku.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, sejumlah uang tunai, perlengkapan pembungkus narkotika, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku menuju lokasi transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dibawa dari luar kota dan rencananya akan diserahkan kepada pihak lain di wilayah Prabumulih. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Polres Prabumulih menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Prabumulih dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam dijerat pasal berat sesuai Undang-Undang tentang Narkotika. (Antono)








