Raperda Sumsel Energi Gemilang Dibahas, Wagub Cik Ujang Tekankan Dampak Nyata bagi Kesejahteraan Rakyat

MusiNews.id, PALEMBANG – Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Cik Ujang menghadiri Rapat Paripurna XXXI dengan agenda penyampaian tanggapan/jawaban Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017, bertempat di DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Senin (2/3/2026).

Raperda tersebut mengatur perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sumsel Energi Gemilang. Perubahan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Sumsel dalam memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar semakin profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus adaptif terhadap tantangan dan dinamika sektor energi dan pertambangan.

Berita Terkait :  Cik Ujang Pantau gerakan Pasar Murah : Bahkan Harga Disini Lebih Murah Dari Harga Pasar

Wakil Gubernur H. Cik Ujang menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membahas dan menyempurnakan raperda tersebut.

“Regulasi yang dihasilkan harus benar-benar memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah dan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumsel”, ujarnya.

Ia juga menyampaikan sependapat terhadap berbagai saran dan masukan dari anggota DPRD. Menurutnya, saran dan dukungan tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sumsel sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola BUMD yang lebih baik dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Berita Terkait :  Gubernur Sumsel H. Herman Deru Sosialisasikan Permainan Gateball

Rapat paripurna berlangsung tertib dan penuh semangat kebersamaan, mencerminkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong penguatan sektor energi dan pertambangan sebagai salah satu penopang utama perekonomian daerah.

Rapat ini turut dihadiri para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.*

Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *