PTBA Berikan Perlindungan Ketenagakerjaan Bagi 357 Pekerja Rentan di Lawang Kidul
Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024
Istimewa

PTBA Berikan Perlindungan Ketenagakerjaan Bagi 357 Pekerja Rentan di Lawang Kidul

MusiNews.id – Sebuah langkah maju dalam mendukung perlindungan ketenagakerjaan untuk pekerja rentan di Kecamatan Lawang Kidul dilakukan hari ini, Kamis 31 Oktober 2024 oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Di Balai Kecamatan Lawang Kidul, PTBA menyerahkan kartu peserta Bantuan Iuran untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) diberikan kepada 357 penerima manfaat, sebagai bagian dari program Sosial Ketenagakerjaan.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh dan pejabat penting, termasuk Pj Bupati Kabupaten Muara Enim, Henky Putrawan, Ketua DPRD Deddy Arianto, Wakapolres Muara Enim Kompol Roy Arpian Tambunan, Camat Lawang Kidul Edi Susanto, serta Vice President Sustainability PTBA, Hartono, perwakilan pejabat Forkominda, Camat Lawang Kidul Edi Susanto, para lurah dan para kades di Kecamatan Lawang Kidul.

Penyerahan kartu peserta Bantuan Iuran untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi para pekerja yang selama ini tidak memiliki jaminan ketenagakerjaan.

“Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas terselenggaranya kegiatan penyerahan kartu peserta Bantuan Iuran JKK dan JKM bagi pekerja rentan di Kecamatan Lawang Kidul ini. Kami mengapresiasi upaya PT Bukit Asam Tbk dalam melindungi dan memberdayakan masyarakat, terutama bagi para pekerja yang rentan dan membutuhkan dukungan. Semoga langkah ini menjadi awal yang baik dalam meningkatkan kesejahteraan sosial di Kabupaten Muara Enim serta mendorong kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta,” ungkap Pj Bupati Henky Putrawan saat menyampaikan sambutan.

Sementara itu, Vice President Sustainability PTBA, Hartono mengungkapkan bahwa PT Bukit Asam Tbk merasa bangga dapat menjadi bagian dari upaya untuk melindungi pekerja rentan melalui program bantuan iuran ini. Pemberian perlindungan JKK dan JKM bagi para pekerja ini adalah bentuk komitmen PTBA dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Muara Enim.

“Kami berharap program ini dapat memberikan rasa aman bagi para pekerja dan menjadi langkah konkret yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Mari kita bersama-sama membangun masa depan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Muara Enim,” ujar Hartono.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, Sonny Alonsye sangat mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan PT Bukit Asam Tbk, serta dukungan dari Pemkab Muara Enim dalam pelaksanaan program ini. Dengan adanya perlindungan JKK dan JKM, kami harapkan para pekerja dapat menjalankan pekerjaan mereka dengan lebih tenang, karena mereka tahu bahwa risiko kecelakaan kerja dan jaminan sosial telah menjadi prioritas yang diperhatikan.

“Semoga manfaat ini dapat dirasakan langsung oleh para pekerja dan menjadi inspirasi bagi perusahaan lain untuk turut serta dalam meningkatkan jaminan sosial bagi para pekerja,” ucap Sonny Alonsye.

Masih kata Sonny Alonsye bahwa BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2011.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat, terutama pekerja rentan, dapat memahami pentingnya perlindungan sosial yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Pekerja rentan adalah mereka yang bekerja dengan ketidakpastian dalam hal kontrak kerja, jam kerja, jaminan, dan lingkungan kerja,” ujar Sonny.

Untuk cakupan kepesertaan yakni Penerima Upah (PU) yang meliputi pekerja yang menerima upah dari instansi, perusahaan, badan usaha, koperasi, dan lembaga lainnya.

Kemudian, Bukan Penerima Upah (BPU) yakni meliputi pekerja yang tidak menerima upah dari pemberi kerja, seperti: Pedagang, Petani, Nelayan, Ojek, Pekerja rentan, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Sektor informal lainnya.

Sektor Informal yakni jenis pekerjaan di sektor informal mencakup pelaku usaha kecil seperti pemilik toko, pemilik kosan. Profesi profesional seperti pengacara, dokter, notaris. Pekerja di bidang pertanian dan keagamaan seperti petani, marbot masjid, ustadz/ustadzah.

“Pekerja jasa seperti sopir angkutan, ojek pangkalan. Pekerja sektor perdagangan seperti pemulung, pedagang sayur di pasar, pedagang kaki lima. Pekerja lapangan seperti tukang/kuli bangunan, kuli angkut,” papar Sonny.

Sonny menjelaskan juga tentang manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Perlindungan ini mencakup risiko kecelakaan selama Berangkat kerja, Pulang kerja, Di tempat kerja, Perjalanan dinas, santunan Kecelakaan Kerja. Tersedia manfaat berupa santunan hingga Rp42.000.000 bagi ahli waris bila terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian.

Kemudian, Jaminan Kematian (JKM) yakni santunan bagi peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, berupa manfaat santunan kematian sebesar Rp42.000.000 untuk ahli waris.

Ada juga santunan beasiswa pendidikan untuk anak peserta BPJS Ketenagakerjaan, diberikan bagi maksimal 2 orang anak, dari jenjang TK hingga Strata 1 (S1), berlaku bagi peserta yang meninggal dunia atau cacat total akibat kecelakaan kerja. Peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur minimal 3 tahun.

Sambung Sonny, tujuan Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan yakni memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan di sekitar perusahaan, mencegah peningkatan angka kemiskinan. Serta memastikan kesejahteraan pekerja rentan melalui dukungan perlindungan JKK dan JKM.
“Program ini bermanfaat tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga perusahaan dan masyarakat luas sebagai wujud komitmen dalam pembangunan sosial ekonomi berkelanjutan,” jelas Sonny. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *