MusiNews.id, OKU Selatan — Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melakukan pemusnahan sebanyak 175 unit knalpot racing yang disita dari pengendara roda dua dalam operasi yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) selama tujuh bulan terakhir, sejak Agustus 2021 hingga Februari 2022.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha, menjelaskan bahwa barang yang disita dan dimusnahkan itu mengganggu ketertiban umum karena suara knalpot racing tersebut membuat bising jalanan Muara Dua dan sekitarnya.
“Ada seratus tujuh puluh lima knalpot racing dari kendaraan roda dua dengan berbagai macam merek yang kami musnahkan. Pelengkap kendaraan ini, kami sita dalam operasi yang dilakukan oleh Satlantas Polres OKU Selatan.” ujarnya di halaman Mapolres OKU Selatan pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022.
Dirinya menambahkan, tindakan tegas dilakukan oleh anggota Satlantas Polres OKU Selatan karena penggunaan atribut kendaraan ini tidak memenuhi standar aturan kendaraan roda dua dan sangat melanggar.
“Itu sudah diatur dalam Pasal 282 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.” terang AKBP Indra Arya Yudha, didampingi Wakapolres OKU Selatan, Kasat Lantas, Kasi Humas, dan Pejabat Utama lainnya.
Pada acara yang juga dihadiri oleh Wakil Bupati OKU Selatan, Kajari OKU Selatan, Wakil Ketua DPRD OKU Selatan, dan Undangan lainnya itu, Dirinya menghimbau masyarakat untuk menggunakan aksesoris kendaraan sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan. Selain berpengaruh terhadap kinerja mesin kendaraan, penggunaan aksesoris kendaraan yang tidak sesuai dengan standar, juga bisa menjadi penyebab kecelakaan.
“Kita minta masyarakat agar menggunakan knalpot asli dari pabrikan. Untuk diketahui, tindakan tegas yang kami lakukan, tidak sebatas operasi saja. Jika ditemukan masih melanggar aturan, tetap akan kita tindak tegas.” katanya. (smsi/ohs)