MusiNews.id — Satuan Narkoba Polres Musi Rawas berhasil meringkus satu orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu bernama Jamli alias Jam (32).
Tersangka dibekuk di rumahnya yang beralamat di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 pukul 01.30 WIB.
Kapolres Musi Rawas, AKP Danu Agus Purnomo, melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi, membenarkan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku penyalahgunaan.
“Tersangka berhasil kami bekuk di rumahnya, di Desa Mambang Kecamatan Muara Kelingi.” katanya pada hari Sabtu tanggal 1 April 2023.
AKP Herman Junaidi menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang diterima dengan nomor Lp-A/ 13/ III /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya segera meluncur ke lokasi. Setibanya di lokasi, ternyata benar. Tanpa fikir panjang, langsung dilakukan penangkapan.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan Barang Bukti yakni satu buah kotak rokok kretek berwarna hitam yang didalamnya terdapat sepuluh bungkus plastik klip dengan isi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 1,42 gram serta satu buah sedotan yang dipotong miring.
Barang Bukti tersebut ditemukan di bawah lemari di dalam kamar pelaku. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Mura. “Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggota pun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk.” ucap AKP Herman Junaidi.
Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini, tersangka masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut.” tutupnya. (ohs)