Patuhi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, Aksi Akbar Rakyat Sumsel Dibatalkan
Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, S.I.K.. (foto : Za)
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, S.I.K.. (foto : Za)

Patuhi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, Aksi Akbar Rakyat Sumsel Dibatalkan

MusiNews.id — Rencana ratusan massa yang tergabung di dalam Aksi Akbar Rakyat Sumsel pada hari Jum’at siang tanggal 16 September 2022 di Bundaran Air Mancur Palembang, tepatnya di depan halaman Masjid Agung Palembang, batal.

Pembatalan aksi yang rencananya menuntut penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), tegakan keadilan dan supremasi hukum, serta penurunan harga bahan pokok itu, terjadi setelah adanya komunikasi yang dilakukan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, S.I.K., didampingi Kasat Intel Polrestabes Palembang, dengan Koordinator Aksi (Korak) Massa, Habib Mahdi Shahab, Doni Meilano, dan Faisal Supriyanto.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, S.I.K., didampingi Kasat Intel Polrestabes Palembang, mengatakan, hasil koordinasi disepakati bahwa aksi tidak dapat dilanjutkan, karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Berita Terkait :  Eros Jarot Raih Anugerah Tokoh Pejuang Kemerdekaan Pers

Pada pasal 15 undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa salah satu tempat yang dilarang untuk melakukan aksi unjuk rasa yakni di sekitar rumah ibadah. Seperti diketahui bahwa Bundaran Air Mancur masih dalam seputaran kawasan masjid, sehingga untuk menghormati dan memberikan rasa kenyamanan kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah, tidak terganggu dengan adanya aktivitas unjuk rasa.

“Pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Kota Palembang untuk memberikan izin kepada peserta aksi untuk menyampaikan aspirasinya di Monpera Palembang dengan dikawal oleh Kepolisian, sehingga pelaksanaan aksi tersebut dapat berjalan dengan aman dan lancar.” jelasnya.

Atas penyampaian tersebut, massa dari Aksi Akbar Rakyat Sumsel tidak bersedia untuk melakukan aksi di Monpera Palembang. Perwakilan massa aksi sepakat bahwa aksi unjuk rasa tidak dapat dilanjutkan, dengan catatan bahwa tidak ada pengecualian terhadap setiap kegiatan yang dapat menggangu aktivitas kegiatan ibadah. Pada pukul 13.30 WIB, massa membubarkan diri dengan tertib tanpa melakukan orasi.

Berita Terkait :  Ketua Dewan Pers Ingatkan SMSI Harus Jadi Pengawas Jalannya Pemerintahan

Sementara itu, Habib Mahdi Sahab, perwakilan dari massa aksi, menyampaikan, pihaknya berdo’a semoga apa yang disampaikan dalam aksi itu diijabah oleh Allah SWT. “Kita diingatkan oleh Kapolrestabes Palembang untuk tidak melakukan aksi di depan rumah ibadah.” ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya menuturkan bahwa pihaknya meminta agar ke depan aturan tersebut juga diberlakukan dengan yang lain. “Jika rumah ibadah tidak diperbolehkan aksi, ke depan jangan lagi ada yang melakukan aksi di depan rumah ibadah. Ini menjadi catatan bagi kami, kalau ini merupakan pelanggaran.” tutupnya. (za)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *