Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi Ditahan Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Siapa Menyusul?
Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024

Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi Ditahan Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Siapa Menyusul?

MusiNews.id — Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Mukti Sulaiman, dan mantan Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat (Karo Kesra) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, Ahmad Nasuhi, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021.

Keduanya ditetapkan tersangka oleh Kejati Sumsel karena terlibat tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

Diketahui, baik Mukti Sulaiman maupun Ahmad Nasuhi diperiksa sejak pukul 13.00 WIB hingga keluar gedung Kejati pukul 17.00 WIB dan langsung digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani penahanan di Rutan Pakjo Palembang.

Berita Terkait :  Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Bina Darma Dibekali Sertifikasi Konstruksi

“Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus pembangunan Masjid Sriwijaya, dan keduanya dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang. Kedua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait jabatan mereka kala itu.” ungkap Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, seperti dikutip dari lajusumsel.com.

Data yang dihimpun media ini pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021, sebelumnya Penyidik Kejati Sumsel resmi menahan empat orang tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di kawasan Jakabaring, Palembang, pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021.

Berita Terkait :  Resmi! Aryuda Perdana Kusuma Dilantik Jadi Ketua PBVSI Palembang

Adapun empat tersangka yang ditahan tersebut yakni Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin, Project Manager PT. Brantas Abipraya – PT Yodya Karya, Yudi Arminto, Kerjasama Operasional (KSO) PT. Brantas Abipraya – PT Yodya Karya, Dwi Kridayani, dan Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018 Eddy Hermanto.

Akankah ada tersangka lain yang menyusul? (ril/oj)

Hj. Lucianty dan H. Syaparuddin, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *