MusiNews.id — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Penyidik Pidana Khusus, memanggil Joes Noerdin dalam rangka pemeriksaan terkait dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Hilir, pada hari Selasa tanggal 13 April 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, pemeriksaan Joes Noerdin yang merupakan Chairman of The Board 5aSec Indonesia itu dengan status sebagai saksi, dilakukan guna mendapatkan alat bukti dan fakta-fakta hukum tentang dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumatera Selatan (Sumsel) itu.
“Dalam perkara tersebut, Joes Noerdin diperiksa sebagai saksi.” katanya, seperti ditulis bisnis.com.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut, tim penyidik menemukan dugaan tindak pidana penyimpangan yang sudah dilakukan oleh sejumlah pihak terkait pengelolaan gas. Menurut dirinya, seharusnya pengelolaan gas itu menjadi hak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.
“Dari alat bukti, kami melihat adanya dugaan penyimpangan. Itu kan gas yang menjadi hak dari BUMD Sumsel. Yang jelas, itu kita lihat prosesnya. Hingga saat ini, masih dilihat sampai batas mana saja persentase yang dibagi antara BUMD dengan pihak swasta.” ungkapnya.