KPID Sumsel Edukasi Siswa Baru SMPN 35 Palembang Bijak Bermedsos

MUSINEWS.ID — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatra Selatan (Sumsel) mengintensifkan gerakan literasi digital ke lingkungan sekolah. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi tingginya paparan konten negatif pada anak usia remaja, yang baru memasuki jenjang pendidikan menengah.

Dalam momentum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 35 Palembang pada hari Selasa, tanggal 7 Juli 2026, KPID Sumsel hadir memberikan edukasi khusus. Sebanyak 264 peserta didik baru, diajak untuk memahami pentingnya menggunakan media sosial (medsos) secara cerdas, aman, dan beretika.

Wakil Ketua KPID Sumsel, Hasandri Agustiawan, bertindak langsung sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Kehadiran tim KPID disambut oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMPN 35 Palembang, Zainul Rifqi, beserta jajaran dewan guru.

Hasandri Agustiawan menekankan bahwa remaja usia sekolah merupakan salah satu kelompok pengguna internet paling aktif, namun sekaligus paling rentan terhadap dampak buruk dunia maya. Oleh karena itu, kemampuan menyaring informasi menjadi keterampilan dasar yang wajib dimiliki siswa.

“Para siswa harus paham pentingnya memverifikasi informasi sebelum membagikannya kembali ke jejaring sosial. Jangan sampai ikut menyebarkan berita bohong atau hoaks. Keamanan data pribadi dan etika dalam berkomunikasi di ruang digital juga harus dijaga,” ujar Hasandri Agustiawan.

Urgensi Literasi Digital bagi Gen Z di Sumatra Selatan

Langkah KPID Sumsel masuk ke sekolah saat MPLS dinilai strategis. Pada usia transisi dari sekolah dasar ke sekolah menengah pertama, anak-anak mulai mendapatkan kebebasan lebih dalam menggunakan gawai pribadi. Tanpa pendampingan yang tepat, mereka rentan menjadi korban perundungan siber (cyberbullying) atau terpapar informasi yang tidak sesuai umur.

Selain memberikan peringatan mengenai bahaya digital, materi dikemas secara interaktif untuk memotivasi siswa. Para peserta didik baru didorong untuk menggeser pola konsumsi media sosial dari sekadar mencari hiburan menjadi sarana belajar dan wadah kreativitas yang positif.

Batasan Kewenangan Pengawasan Media

Di hadapan para guru dan siswa, Hasandri Agustiawan juga meluruskan pemahaman publik mengenai fungsi lembaga penyiaran daerah. Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, wewenang hukum KPID sebenarnya terbatas pada pengawasan isi siaran televisi dan radio terestrial.

Meskipun ranah media sosial berbasis internet belum masuk dalam objek pengawasan formal institusi ini, dinamika konvergensi media tidak bisa diabaikan. Tingginya angka konsumsi media digital oleh generasi muda, mendorong KPID Sumsel mengambil peran aktif dalam fungsi edukasi publik.

Melalui program jemput bola di sekolah-sekolah Palembang ini, KPID Sumsel berharap dapat membentuk komunitas pelajar yang kritis. Ketika anak-anak mampu memilah konten secara mandiri, maka iklim ruang digital di wilayah Sumsel secara jangka panjang akan menjadi lebih sehat dan produktif. (ohs)

Berita Terkait :  KPID Sumsel Perkuat Pemahaman Penyiaran Siswa SMP IT Azizah Lewat Edukasi Langsung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *