MusiNews.id — Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Minerba, pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Delegasi Komite II DPD RI melaksanakan pertemuan di Pendopo Delta Wibawa dan dihadiri oleh Bupati Sidoarjo beserta jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Kepala Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo beserta jajaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara beserta jajaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Direktur Pengendalian Kerusakan Lahan beserta jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Para Asosiasi, Yayasan, Pelaku Usaha, dan perseorangan atau kelompok yang bergerak di sektor pertambangan, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Abdullah Puteh selaku ketua rombongan Kunjungan Kerja (Kunker) Komite II, mengawali sambutannya dengan menyampaikan alasan Komite II melakukan pengawasan UU Minerba. “Alasan Komite II melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang ini adalah untuk mendapatkan informasi mengenai situasi terkini terkait pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batubara di tingkat daerah dan nasional, baik dalam situasi yang berjalan maupun kemungkinan perkembangan situasi ke depan, serta memperoleh masukan konkret terkait permasalahan dan tantangan yang dihadapi pada program hilirisasi pertambangan mineral dan batubara.” tuturnya.
Dalam kesempatannya, Bupati Sidoarjo, yakni Ahmad Mudhlor Ali, menyampaikan bahwa posisi kewenangan Pemkab Sidoarjo untuk minerba, hampir tidak ada sama sekali, kecuali terkait AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Kemudian, Ia juga menyinggung agar pemerintah daerah di tingkat kabupaten atau kota juga dilibatkan untuk monitoring pertambangan. “Izin tambang yang berdampak berat, agar masyarakat juga turut dilibatkan.” lanjutnya.
Selanjutnya, sesi diskusi dan tanya jawab kegiatan Kunker dipimpin oleh Aji Mirni Mawarni, Anggota DPD RI asal Kalimantan Timur (Kaltim). Pada sesi tersebut, Kepala Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) Kementerian PUPR, T. Maksal Saputra, turut menyampaikan bahwa kegiatan utama PPLS adalah pengendalian luapan lumpur dan pembangunan infrastruktur pengamanan di sekitar waduk lumpur Sidoarjo. PPLS juga memiliki Tim Siaga Bencana yang bekerja 24 jam, dibagi menjadi dua shift untuk berkeliling tanggul. “Tim Siaga Bencana juga dipersiapkan dengan alat berat.” ungkap T. Maksal Saputra.
Kemudian, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, turut menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah juga memiliki kewenangan dalam Pertambangan Minerba. “Berdasarkan Perpres 55 Tahun 2022, kewenangan Galian C didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi.” ucapnya.
Sunindyo Suryo Herdadi juga turut menyampaikan informasi terkait dengan logam tanah jarang. “Tahun lalu, Badan Geologi sudah melakukan penelitian dan temuan sementara ada beberapa unsur logam tanah jarang, namun masih berada di bawah aspek keekonomian dan kelayakan lingkungan dalam proses mendapatkan unsur tersebut.” ungkapnya.
Dalam forum yang sama, Direktur Pengendalian Kerusakan Lahan KLHK, Edy Nugroho Santoso, juga memberikan tanggapan terkait dengan perlunya upaya peningkatan tutupan vegetasi. “Ada beberapa kajian yang digunakan untuk memperkuat tanggul-tanggul yang ada, termasuk untuk menyerap polutan.” ujarnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan kunjungan menuju tanggul penahan lumpur untuk meninjau kondisi luapan lumpur Lapindo. (ohs)