Komite I DPD RI Gelar Kunker Monitoring Pilkada Aceh
Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024
Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) menggelar Kunjungan Kerja (Kunker) dalam rangka Pengawasan dan mendapatkan berbagai informasi serta penjelasan dari berbagai stakeholder terkait persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, hari Senin tanggal 1 April 2024.
Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) menggelar Kunjungan Kerja (Kunker) dalam rangka Pengawasan dan mendapatkan berbagai informasi serta penjelasan dari berbagai stakeholder terkait persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, hari Senin tanggal 1 April 2024.

Komite I DPD RI Gelar Kunker Monitoring Persiapan Pelaksanaan Pilkada Aceh

MusiNews.id — Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) menggelar Kunjungan Kerja (Kunker) dalam rangka Pengawasan dan mendapatkan berbagai informasi serta penjelasan dari berbagai stakeholder terkait persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, hari Senin tanggal 1 April 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komite I DPD RI yakni Fahcrul Razi, menjelaskan bahwa Pilkada Aceh memiliki kekhususan dari daerah lain. Misalnya, ada Partai Politik (Parpol) lokal sebagai pengusung dan uji baca Al Qur’an bagi calon. Oleh karena itu, dirinya berpesan untuk terus menjaga pelaksanaan Pilkada agar berlangsung aman dan sesuai dengan Undang-Undang.

Hibah Pilkada dari Pemerintah Daerah (Pemda) kepada penyelenggara, pengawas Pilkada, dan pihak keamanan, juga sudah berjalan. Untuk hibah kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP), totalnya berjumlah Rp184.425. 537.200 yang pada tahun 2023 telah dicairkan sebesar Rp73.770.214.880, dan tahun 2024 ini akan dicairkan sisanya sebesar Rp110.655.322.320. Pencairan tahun 2024 masih menunggu permohonan dari KIP Aceh. Selanjutnya, hibah kepada Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) sebesar Rp57.000.000.000.

Berita Terkait :  Dilantik Jadi Pj. Gubernur Riau, Rahman Hadi Sampaikan Beberapa Program Prioritas

Ketua KIP Aceh, Saiful, yang juga hadir, menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkada di Aceh mengandung kekhususan yang diatur lebih lanjut dalam Qanun Aceh. Serangkaian Persiapan juga tengah berjalan saat ini. Sementara menurut Ketua Panwaslih Aceh, mengingat komisioner Panwaslih baru saja dilantik pada Februari 2024 yang lalu, maka sejauh ini yang baru dilakukan oleh pihaknya adalah menyusun RAB sebagai dasar biaya operasional Panwaslih Aceh. RAB akan segera disampaikan kepada Pj. Gubernur Aceh pada 2 April 2024. Selain itu, infrastruktur Kantor juga sudah disediakan oleh Pemerintah Aceh, dan saat ini juga sedang berlangsung perekrutan Panwaslih tingkat kabupaten dan kota.

Berita Terkait :  LaNyalla : Pemuda Pancasila Harus Ada di Garis Terdepan Menjaga Pancasila Sebagai Nafas Kehidupan Bangsa

Anggota Komite I DPD RI yang juga hadir pada Kunker tersebut, yakni Abdur Rahman Thaha, menyoroti fantastisnya anggaran daerah yang digunakan untuk Pilkada Aceh. Dengan total 1 (satu) triliun lebih yang disedot dari kas APBD Provinsi dan Kabupaten dan Kota, anggaran sebesar ini bisa merugikan keuangan daerah. Oleh sebab itu, perlu dicari strategi untuk pelaksanaan Pilkada yang efektif. (ohs)

Hj. Lucianty dan H. Syaparuddin, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *