MusiNews.id, Jakarta — Sebagai lembaga negara yang mewakili daerah, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia berkepentingan untuk ikut mengawasi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024. Untuk itu, DPD RI bakal melakukan pengawasan atas pelaksanaannya secara sungguh-sungguh.
Saat ini, Komite I DPD Republii Indonesia sedang lakukan pendalaman materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing Anggota Komite I.
“Hasil pengawasan ini, ditargetkan dapat disahkan pada masa sidang mendatang, dengan harapan pelaksanaan Pemilu dan berjalan secara Jujur dan Adil.” jelas Sylviana Murni, Wakil Ketua Komite I DPD RI, di Komplek Parlemen, Jakarta, hari Jum’at tanggal 2 Februari 2024.
Selanjutnya, Sylviana Murni juga menyampaikan materi Reses yang akan dilakukan Komite I pada Masa Sidang IV mendatang, diantaranya akan melakukan pendalaman materi pengawasan atas pelaksanaan Pemilu Serentak, khususnya terkait kampanye, pemungutan suara, posko pengaduan dugaan pelanggaran pemilu di kantor DPD Provinsi seluruh Indonesia, dan sampai pada perhitungan suara. (*)