Forkopimcam Kecamatan Lais Tandatangani Enam Kesepakatan Bersama PPKM Level IV Termasuk Resepsi Pernikahan Yang Hanya Boleh Dihadiri 30 Orang
Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024

Forkopimcam Kecamatan Lais Tandatangani Enam Kesepakatan Bersama PPKM Level IV Termasuk Resepsi Pernikahan Yang Hanya Boleh Dihadiri 30 Orang

Musinews.id – Melalui Nota kesepakatan bersama Forkopimcam Kecamatan Lais Nomor : 470/318/KLS/VIII/2021 Tanggal 9 Agustus 2021 telah disepakati dan di tandatangani Enam (6) point penting terkait PPKM Level IV di Wilayah Kecamatan Lais.

Enam kesepakatan ini ditandatangani dalam rangka Evaluasi PPKM Level IV di Kecamatan Lais yang mana dihadiri langsung Camat Lais, Kapolsek Lais, Danramil, KUA Kecamatan Lais, Kepala Puskesmas Lais, Kepala Puskesmas Gardu harapan dan Kepala Desa Se-Kecamatan Lais.

Camat Lais Demon Hardian Eka Suza, SSTP.,M.Si membenarkan adanya Rapat Evaluasi Bersama Forkopimcam Kecamatan Lais pada Senin 9 Agustus 2021 bertempat di Aula Pertemuan Kantor Camat Lais tersebut.

Demon menjelaskan dalam Rapat Evaluasi PPKM Level IV ini telah disepakati 6 ( Enam ) hal diantaranya, Pertama di Kecamatan Lais pelaksanaan Akad Nikah harus dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan ketat dan hanya dihadiri maksimal 30 orang termasuk Petugas Pencatat Nikah. Kedua Bahwa untuk Hajatan, Resepsi pernikahan dan kegiatan lainnya yang menyebabkan kerumunan untuk tidak dilaksanakan.

Berita Terkait :  Pj Bupati H Sandi Fahlepi Apresiasi dan Dukung Penuh KUBE Dinas Sosial Pemkab Muba

Ketiga Bahwa Kepala Desa dalam wilayah Kecamatan Lais bersama-sama dengan Babinsa dan Babinkamtibmas untuk terus memantau apabila ada warga di daerah masing-masing masih melaksanakan hajatan/ Resepsi pernikahan dan lainnya untuk segera melapor ke Satgas Covid 19 Kecamatan Lais.

Kemudian kesepakatan Ke Empat Bahwa Ketentuan ini berlaku sejak ditanda tangani oleh Forkopimcam Kecamatan Lais dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Lais sampai Kondisi Covid 19 di Kecamatan Lais pada Zona aman dan ada petunjuk dari Satgas Covid 19 Kabupaten Musi Banyuasin untuk melaksanakan Hajatan / resepsi pernikahan.

Kelima Bahwa Kepala Desa dalam wilayah Kecamatan Lais untuk terus mengoptimalkan fungsi Posko Penanggulangan Covid 19 di Desa.

Berita Terkait :  Plt Bupati Beni Hernedi Resmikan Pusat Jajanan Sekayu

Dan terakhir Ke Enam Forkopincam Kecamatan Lais Sepakat Bahwa Kepala Desa dalam wilayah Kecamatan Lais untuk membuat Laporan tentang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Desa masing-masing kepada Camat Lais.

“Dari Enam Kesepakatan bersama yang sudah di tanda tangani ini diharapkan masyarakat dan kita semua bisa menerapkan point-point penting yang sudah disepakati, artinya sejak di tanda tangani maka ini adalah sah dan mulai diberlakukan termasuk untuk acara resepsi pernikahan yang hanya boleh di hadiri 30 orang termasuk petugas pencatat nikah”. Tegasnya.

Demon menegaskan kepada seluruh Kepala Desa untuk memantau apabila ada warga di daerah masing-masing masih melaksanakan hajatan/ Resepsi pernikahan dan lainnya untuk segera melapor ke Satgas Covid 19 Kecamatan Lais.

“Kepala Desa dan BPD bersinergi untuk sama-sama mensosialisasikan Kesepakatan bersama ini agar semua masyarakat. (rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *