DPRD Sumsel Awasi BBM Industri Demi Genjot Pajak Rp1,7 Triliun

MUSINEWS.IDDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan terhadap jalur distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di sektor pertambangan dan perkebunan. Langkah taktis ini diambil guna mengoptimalkan penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang menjadi salah satu pilar pendapatan daerah.

Upaya penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini kian mendesak, untuk menutupi ruang kekurangan fiskal. Kondisi tersebut terjadi menyusul adanya kebijakan pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat, yang berimbas pada postur anggaran daerah.

Masalah optimalisasi sektor hilir minyak dan gas (migas) tersebut, menjadi bahasan utama dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Sumsel. Rapat strategis ini berlangsung di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel, pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2026.

Sektor industri skala besar, menjadi bidikan utama, karena aktivitas operasional kendaraan dan alat berat di kawasan konsesi, merupakan konsumen sekunder dengan volume serapan energi yang sangat tinggi.

Berita Terkait :  DPRD Sumsel Gelar Rapat Paripurna ke – XIX, Ganjar Iman Dilantik Jadi Anggota DPRD Sumsel Periode 2024-2029

Penelusuran Celah Kebocoran Jalur Distribusi BBM Industri

Anggota Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Sumsel, M. Hasan Haikal, menekankan tentang pentingnya sinkronisasi data riil konsumsi bahan bakar, dengan tingkat kepatuhan wajib pajak korporasi. Pansus mengindikasikan adanya celah kebocoran penerimaan daerah yang berasal dari pasokan BBM non resmi, pada kendaraan operasional perusahaan tambang maupun perkebunan.

Secara regulasi, seluruh konsumsi energi yang bergerak di wilayah hukum Sumsel, baik melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) maupun jaringan agen distributor resmi, merupakan objek pemungutan pajak daerah. Oleh karena itu, DPRD Sumsel mendorong instansi terkait untuk melakukan audit kepatuhan eksternal, guna menelusuri asal usul pasokan solar industri yang digunakan pihak perusahaan.

Jika badan usaha terbukti menyerap BBM dari vendor liar yang tidak terdaftar di database daerah, Provinsi Sumsel akan kehilangan hak atas bagi hasil perpajakan. Padahal, dana tersebut sangat dibutuhkan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur publik di daerah.

“Kami ingin memastikan distribusi BBM yang digunakan perusahaan-perusahaan tambang maupun perkebunan benar-benar berasal dari jalur resmi. Jika distribusinya resmi, maka otomatis kewajiban pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor juga harus dipenuhi,” ujar M. Hasan Haikal.

Berita Terkait :  Ketua DPRD Sumsel Sambut Rektor Baru Universitas Sriwijaya

Skema Bagi Hasil PBBKB Sebagai Tulang Punggung PAD

Komoditas PBBKB menempati posisi krusial dalam struktur anggaran daerah, karena menjadi salah satu kontributor finansial terbesar bagi kas Provinsi Sumsel. Berdasarkan rujukan data laporan realisasi anggaran terdahulu, nilai serapan PBBKB pada tahun anggaran 2025 sukses menembus angka kisaran Rp1,7 triliun. Nilai tersebut menjadikannya sebagai instrumen vital dalam menjaga stabilitas neraca fiskal daerah.

Sesuai dengan ketentuan regulasi fiskal yang berlaku, skema pemanfaatan dana dari sektor pajak bahan bakar ini menerapkan sistem bagi hasil kuota. Proporsi pembagian yang ditetapkan adalah sebesar 70 persen dialokasikan untuk membiayai kas pemerintah kabupaten dan kota selaku wilayah terdampak operasional, sedangkan 30 persen sisanya dikelola oleh pemerintah provinsi.

Melalui penguatan fungsi pengawasan legislatif, pengetatan regulasi tata niaga BBM industri, serta integrasi sistem pendataan digital secara lintas sektoral, DPRD Sumsel optimis performa realisasi PBBKB dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan pada tahun-tahun mendatang, demi menjamin kelancaran roda pembangunan daerah. (tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *