DPRD Prov. Sumsel Menyimak Penjelasa Gubernur Sumsel Terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 Pada Rapat Paripurna XXXVII (37)
Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024
Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel mendengarkan Pejelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, Senin 21/9/2021. (Foto : Humas DPRD Prov. Sumsel)
Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel mendengarkan Pejelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, Senin 21/9/2021. (Foto : Humas DPRD Prov. Sumsel)

DPRD Prov. Sumsel Menyimak Penjelasa Gubernur Sumsel Terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 Pada Rapat Paripurna XXXVII (37)

MusiNews.id — Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel mendengarkan Pejelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, Senin 21/9/2021. Rapat Paripurna XXXVII (37) dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Ibu Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi Para Wakil Ketua DPRD; Bapak H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, Ibu Kartika Sandra Desi, SH, dan Bapak H. Muchendi M, SE, yang dihadiri Gubernur Sumsel; Bapak H. Herman Deru dan Wakil Gubernur Sumsel; Bapak Ir. H. Mawardi Yahya, Perwakilan OPD / tamu undangan lain secara langsung dan virtual.

Berita Terkait :  Gubernur Sumsel Akui Takjub Dengan Festival dan Karnaval Seni Budaya Pelajar SMK se-Sumsel di Baturaja

Dalam Pejelasannya Gubernur Sumsel menyampaikan dan meminta jajaran Organisasi Prangkat Daerah (OPD) agar mengelola APBD dengan lebih efisien, efektif, transparan dan akuntabel, kebocoran anggaran tidak boleh terjadi dan harus memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

Selanjutnya, Gubernur menjelaskan dalam Raperda Perubahan APBD TA 2021 ditetapkan sebesar Rp.11.512.587.341.871,50 mengalami peningkatan sebesar 6,29% dibanding sebelum perubahan sebesar Rp.10.831.506.013.693,00. Dengan rincian:

A. Pendapatan : Rp.10.800.944.019.387,00 Mengalami peningkatan 5,84% dibanding APBD sebelum perubahan.

B. Belanja : Rp.11.410.177.341.871,50 mengalami peningkatan 6,35% dibanding APBD sebelum perubahan.

Berita Terkait :  Herman Deru Harapkan Inovasi Pengurus Masjid Dalam Mengelola Aset

C. Pembiayaan daerah : 1.) Penerimaan Pembiayaan Rp. 711.643.322.484,53 mengalami peningkatan 13,59% dan 2.) Pengeluaran Pembiayaan Rp. 102.410.000.000,00 tidak mengalami perubahan.

Mengakhiri penjelasannya Gubernur mengajak Anggota DPRD Prov. Sumsel untuk bersama membahas secara detil, dan setelah penjelasan itu, rapat diskors untuk meberikan kesempatan kepada Fraksi-fraksi dalam mempersiapkan tanggapan, pandangan dan pendapatnya, yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna XXXVII lanjutan dengan Agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2021, hari Sabtu (25/9) mendatang. (*)

Hj. Lucianty dan H. Syaparuddin, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *