MusiNews.id, PRABUMULIH – Dugaan tidak transparannya proses rekrutmen tenaga kerja oleh Perwakilan Rig WBR/PT Andalan Multi Sarana (AMS) yang beroperasi di Kota Prabumulih menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih. Menindaklanjuti pengaduan dari LSM Aliansi Prabumulih Menggugat (APM), Komisi II DPRD Prabumulih menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (27/1/2026).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Prabumulih tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Prabumulih, Feri Alwi, SH, MH, didampingi sejumlah anggota Komisi II. Agenda utama rapat adalah memediasi tuntutan APM terkait transparansi rekrutmen tenaga kerja serta kewajiban perusahaan yang beroperasi di wilayah Prabumulih.
Ketua Umum LSM APM, Adi Susanto, SE, yang akrab disapa Santon, hadir bersama jajaran pengurus dan menyampaikan kekecewaan terhadap sikap PT AMS yang dinilai tidak responsif terhadap aspirasi masyarakat.
“Kami sudah tiga kali melayangkan surat audiensi kepada Perwakilan Rig WBR/PT AMS, namun tidak pernah mendapat respons. Padahal yang kami tuntut hanya keterbukaan dan transparansi rekrutmen tenaga kerja, khususnya bagi masyarakat lokal,” ujar Santon.
Menurut APM, ketidakterbukaan proses rekrutmen berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat sekitar wilayah operasi migas. Selain itu, APM juga menyoroti belum terlihatnya pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT AMS.
“Wilayah operasi PT AMS berada di Karangan, SP5, dan SP7. Aktivitas migas berdampak langsung pada masyarakat, tetapi belum ada kontribusi nyata yang dirasakan,” tambahnya.
DPRD Soroti Kewajiban Perusahaan
Komisi II DPRD Prabumulih dalam RDP tersebut mengungkap sejumlah temuan terkait keberadaan PT AMS. Ketua Komisi II, Feri Alwi, menegaskan bahwa PT AMS belum memiliki kantor operasional di Prabumulih dan tidak pernah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dalam proses rekrutmen.
“Beroperasi di Prabumulih, tetapi tidak memiliki kantor perwakilan di Prabumulih. Rekrutmen tenaga kerja juga tidak dikoordinasikan dengan Disnaker,” tegas Feri Alwi.
Selain itu, DPRD juga menyoroti belum adanya kontribusi PT AMS terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta belum ditemukannya program CSR yang menyentuh masyarakat sekitar wilayah operasional rig.
Klarifikasi PT AMS dan Disnaker
Menanggapi sorotan tersebut, perwakilan PT AMS menyampaikan klarifikasi bahwa dari total 85 tenaga kerja, sebanyak 50 orang merupakan tenaga kerja lokal asal Kota Prabumulih. Namun, PT AMS mengakui belum memiliki kantor operasional di kota tersebut dan hanya menjalankan aktivitas di lapangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Prabumulih, H. Sanjay Yunus, SH, MH, menegaskan pentingnya koordinasi perusahaan dengan Disnaker.
“Perusahaan yang beroperasi di Prabumulih seharusnya melapor dan berkoordinasi dengan Disnaker, minimal sebagai bentuk koordinasi,” ujarnya.
Ia juga mengakui hingga saat ini tidak ada laporan atau koordinasi dari PT AMS terkait rekrutmen tenaga kerja.
Penegasan dari Pertamina EP
Dalam RDP tersebut turut disampaikan bahwa aktivitas pengeboran migas di Prabumulih yang dijalankan PT Pertamina EP Field Limau masih berlangsung intensif. Dari 17 sumur yang direncanakan, sebanyak 15 sumur telah terealisasi dengan melibatkan sejumlah mitra kerja, termasuk Perwakilan Rig WBR/PT AMS.
Senior Manager PEP Field Limau, Rahman, menegaskan bahwa seluruh mitra kerja wajib memiliki kantor operasional di daerah guna memudahkan koordinasi dan pengawasan.
“Kami menekankan kepada mitra kerja, termasuk rig drilling, untuk memiliki kantor operasional agar koordinasi berjalan efektif,” tegasnya.
Rekomendasi DPRD
Menutup RDP, Komisi II DPRD Prabumulih meminta PT AMS segera melakukan pembenahan, membuka kantor perwakilan resmi di Prabumulih, meningkatkan koordinasi dengan Disnaker, menjalankan program CSR, serta memastikan proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara transparan dan berpihak kepada masyarakat lokal. (Antono)













