MusiNews.id, LAHAT – Untuk kedua kalinya, truk peti kemas bermuatan batubara terguling dan menimpa rumah warga di Desa Kebur, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Peristiwa ini, menyusul setelah beberapa waktu sebelumnya juga terjadi di desa yang sama.
Informasi terhimpun, pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022, sebuah mobil truk peti kemas dengan nomor polisi L 8047 UD plat kuning, membawa batubara, mengalami kecelakaan di Desa Kebur, saat itu kondisi jalan licin akibat diguyur hujan pada malam hari sebelumnya.
Dilansir dari berita yang ditayangkan media Sinar Pagi, truk tersebut diduga mengalami rem oleng, tergelincir dan terguling, lalu menghantam sebuah rumah milik warga. Kendati demikian, kejadian itu belum diketahui secara pasti penyebabnya. Namun informasi yang berhasil terhimpun, trukpeti kemas ini mengangkut batubara dari PT Priamanaya, Keban Agung.
“Kejadian kecelakaan ini, sudah terjadi dua kali di Desa Kebur, hingga menelan korban jiwa.” kata Sugian, seorang warga Kebur kepada wartawan Sinar Pagi via pesan WhatsAppnya.
Masih menurut Sugian, truk angkutan batubara yang menghantam rumah warga Desa Kebur hingga hancur itu, diduga akibat rem blong hingga sopir hilang kendali.
“Truk tersebut membawa batubara dari tambang PT. Primanaya menuju stock file ke arah Muara Lawai. Kondisi truknya juga sudah tidak layak untuk dijalankan, mengingat kondisi sudah terlalu tua, layak masuk bengkel dan diistirahatkan.” ujar dia.
Ia menambahkan, selain tidak ada korban jiwa atas kejadian ini, kerugian materil yang dialami pemilik rumah juga belum bisa dirinci.
Sumber lain, Sudarman yang merupakan mantan Anggota DPRD Kabupaten Lahat, menilai, masalah sering terjadinya kecelakaan angkutan batubara di desa itu, lantaran kurangnya kontrol dari pihak Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menertibkan angkutan batubara yang sudah tidak lagi layak berjalan alias faktor usia tua kendaraan.
“Utamanya, kendaraan yang memang seharusnya sudah dikandangkan oleh pemiliknya, namun masih ada yang berjalan mengangkut batubara. Ini perlu ditertibkan.” terang Sudarman.
Ia meminta Dishub agar mengevaluasi dan melakukan penertiban angkutan batubara yang tidak layak beroperasi karena faktor usia mesin tahun pembuatan, “Bila perlu, diberi sanksi bagi pemilik angkutannya, kalau masih berjalan.” ucapnya.
Atas kejadian ini, belum mendapatkan keterangan dari kepolisian Polsek Merapi mengenai penyebab kecelakaan ini. Hingga berita ini diturunkan, pewarta masih menunggu keterangan pers dari pihak Polsek setempat, maupun Polantas Polres Lahat.
Sementara itu, Bupati Lahat, Cik Ujang, menghimbau kepada semua transportir batubara, supaya sopirnya jangan ugal-ugalan. “Dan mobil yang di bawah tahun 2000 apalagi jika tidak bayar pajak dan plat luar Sumsel, untuk tidak digunakan lagi beroperasi di Lahat.” katanya, saat dimintai keterangan terkait peristiwa yang dinilai merugikan rakyat Kabupaten Lahat ini.