MusiNews.id — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang melakukan pengawasan langsung pada tahapan debat publik Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang periode 2025-2030 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang di Ballroom Hotel Santika Premiere Bandara, pada hari Selasa, tanggal 22 Oktober 2024.
Ketua Bawaslu Kota Palembang, Khairil Anwar Simatupang, mengatakan, pengawasan debat publik yang diikuti oleh Fitriyanti Agustina dan Nandriani Octarina (Paslon Nomor Urut 1), Ratu Dewa dan Prima Salam (Paslon Nomor Urut 2), serta Yudha Pratomo Mahyuddin dan Baharuddin (Paslon Nomor Urut 3) itu, akan dilakukan hingga debat ketiga.
Ia pun menyampaikan, poin pertama yang menjadi syarat pengawasan adalah kepatuhan terhadap aturan kampanye.
“Poin utama yang seharusnya tercermin adalah kepatuhan terhadap aturan kampanye, terutama dalam hal etika kesepakatan. Kandidat diharapkan tidak menyerang pribadi kawan secara berlebihan, serta menghindari penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.” katanya.
Khairil Anwar Simatupang menambahkan, titik utama dalam debat tersebut adalah netralitas panitia dan moderator. “Kita juga akan melihat dalam berlangsungnya debat publik itu, pihak panitia dan moderatornya harus netral dan tidak memihak terhadap Paslon manapun, artinya harus adil serta transparan.” tegasnya.
Hadir dalam pengawasan terhadap debat publik Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang itu, Khairil Anwar Simatupang didampingi oleh M. Hasbi (Anggota Bawaslu Kota Palembang Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa), M. Chandra (Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Palembang), dan staf Bawaslu Kota Palembang. (ohs)