Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Tindaklanjuti 2 Pengaduan
Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024
Wakil Ketua Badan Akuntanbilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Bambang Santoso dan Evi Apita Maya, saat menerima perwakilan dari Perkumpulan Pensiunan Pekerja Badan Usaha Milik Negara dan Koperasi TKBM Teluk Lalong Luwuk
Wakil Ketua Badan Akuntanbilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Bambang Santoso dan Evi Apita Maya, saat menerima perwakilan dari Perkumpulan Pensiunan Pekerja Badan Usaha Milik Negara dan Koperasi TKBM Teluk Lalong Luwuk

Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Tindaklanjuti Pengaduan Dari P3BUMN dan Koperasi TKBM Teluk Lalong Luwuk

MusiNews.id — Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menindaklanjuti pengaduan masyarakat dari Perkumpulan Pensiunan Pekerja Badan Usaha Milik Negara (P3BUMN) dan Koperasi TKBM Teluk Lalong Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Menindaklanjuti dari surat resmi yang telah diterima, maka BAP DPD RI mendengarkan penjelasan secara detail dari para pengadu.

“BAP DPD RI telah menerima pengaduan masyarakat, bahwa telah terjadi mal administrasi dan pengabaian hak kepemilikan atas dana tabungan 29.753 pegawai peserta tabungan di Yayasan Tabungan Pertamina (YTP) sebesar Rp236 miliar lebih pada PT. Pertamina Pedeve Indonesia, sehingga diperlukan informasi tambahan untuk mengetahui lebih mendalam pengaduan tersebut.” ucap Evi Apita Maya, Wakil Ketua BAP DPD Republik Indonesia di Gedung DPD RI, Jakarta, hari Rabu tanggal 22 Mei 2024.

Berita Terkait :  Komite III DPD RI Selesaikan Finalisasi RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 20009 Tentang Kepariwisataan

Evi Apita Maya menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini, sehingga bisa menemukan titik terang. BAP DPD Republik Indonesia juga tentunya tidak bisa hanya mendengarkan dari satu sisi saja, maka pada rapat selanjutnya BAP DPD Republik Indonesia akan memanggil pihak terkait untuk bisa menjelaskan.

“Kami akan kawal terus kasus ini, karena ada ribuan orang yang merasa dirugikan. Maka kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menjelaskannya.” imbuhnya.

Wakil Ketua BAP DPD Republik Indonesia, Bambang Santoso, juga menyetujui bila ada rapat lanjutan terkait pengaduan dari P3BUMN. Ia berharap kasus ini bisa segera clear, karena sudah dari tahun 2002. “Kita berharap kasus ini bisa selesai, karena sudah dari 2002 silam kasus ini terbengkalai.” terangnya.

Berita Terkait :  Anggota DPD RI Terpilih, Salut Dengan Kepemimpinan LaNyalla Mahmud Mattalitti

Senator asal Bali itu juga menjelaskan, pengaduan lainnya yang disampaikan oleh Koperasi TKBM Teluk Lalong Luwuk, terkait permasalahan perpindahan kegiatan bongkar muat peti kemas dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkiang. Menurutnya, perpindahan ini memiliki efek bagi masyarakat, karena menyangkut mata pencaharian para buruh.

“Memang perpindahan pelabuhan ini memiliki efek yang luas bagi para buruh, karena kehilangan mata pencahariannya.” ujarnya.

Anggota DPD RI asal Papua Barat, Filep Wamafma, menjelaskan, negara sudah seharusnya memberikan keadilan kepada rakyat, bukan rakyatnya yang mencari keadilan. Fenomena ini terlihat jelas pada persoalan P3BUMN dan Koperasi TKBM Teluk Lalong Luwuk.

“Negara harus memberikan keadilan, maka ini sudah seharusnya kita tindaklanjuti dan mediasi sehingga bisa selesai dengan tuntas.” ujarnya. (try)

Hj. Lucianty dan H. Syaparuddin, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *